Dikirim Lewat Ekspedisi, 17 Ribu Butir Dobel L Gagal Beredar di Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi penyelundupan belasan ribu obat keras jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo berhasil digagalkan oleh anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, pada Kamis (24/9) dini hari sekira pukul 01.30 Wita, tak hanya itu dua pelaku Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30) turut diamankan.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Penangkapan kedua pelaku bermula, kurang lebih sepekan polisi melakukan penelusuran, setelah informasi dari warga ada praktik penyalahgunaan diduga narkoba, petugas pun langsung berkoordinasi dengan jasa pengiriman. Tim pun mulai bergerak dan berbagai tugas.
Dari informasi yang diproleh polisi mengarah pada Niko. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi menggerebek rumah Niko bersama RT setempat melakukan pula penggeledahan.
Ada barang bukti ditemukan. Yakni 265 butir pil koplo dalam kardus warna coklat, 250 butir dibungkus kertas tisu dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.
“Kami amankan Niko dan berkembang mengarah ke Ihsan,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Santosa, Kamis (24/9).
Tak hanya sampai di situ, polisi melakukan pengembangan. Rupanya, Niko bernyanyi jika masih ada pil koplo disimpan Ihsan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 8 bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo.
Hingga berita ini dibuat, polisi sedang lakukan penelusuran sindikat. Termasuk yang berada di Kaltim. Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama dengan pihak jasa pengiriman. Polisi meyakini, pengedar memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.
“Meski kami fokus penanganan Covid-19, kami juga melakukan pengawasan,” bebernya.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Pengguna penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin.
(riyan)
