Dikira Transaksi Satwa Dilindungi, Ternyata Ganja 2,5 Kg, Tim Macan Borneo Amankan Warga Samarinda

Samarinda, Metrokaltim.com – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis tanaman ganja kering seberat 2,5 kilogram (kg) asal Medan, Sumatra Utara, di Perumahan Sempaja Mas, Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda, pada Sabtu (1/2) pagi sekira pukul 10.00 Wita.

Pengungkapan ganja ini bermula saat anggota Sat Reskrim Polresta Samarinda mendapat laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli satwa yang dilindungi melalui online. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim, Kompol Damus Asa bersama Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan.

Dengan cepat, mereka bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan oleh masyarakat. Sesampainya di sana tim kemudian mendatangi sebuah kos – kosan di Perumahan Sempaja Mas dan melakukan penggeledahan kamar kos pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati seorang tersangka berinisial IA di dalam kamar yang awalnya diduga membawa satwa dilindungi. Di dalam kamar kos itu juga polisi menemukan satu paket. 

“Setelah dibuka ternyata paketan itu berisikan ganja kering seberat 2,5 kilogram,” terang  Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, saat dikonfirmasi.

Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian IA mengakui bahwa ganja tersebut merupakan mililnya yang dipesan dari seseorang di Medan, Sumatra Utara. Tim Macan Borneo kemudian membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

“Barang tersebut diperoleh dan dikirim dari Medan, Sumetra Utara. Saat ini tersangka IA beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kg diamankan Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Ade Yaya Suryana.

(riyan)

101

Leave a Reply

Your email address will not be published.