Diminta Pengurus Gereja Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan Dalam Ibadah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan membuat surat edaran Nomor 1440/1715/pem, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah peringatan kenaikan Isa Almasih yang juga bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19 di Balikpapan.
Ketua Satpol PP Balikpapan Zulkifli menjelaskan, setiap kegiatan wajib mengikuti protokol kesehatan mulai dari pengurus rumah ibadah gereja dalam pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan menggunakan kapasitas ruangan maksimal 50 persen, pengurus rumah ibadah mengatur jadwal agar terbagi beberapa shift.
“Tetapi kami akan tetap berkomunikasi untuk membagi beberapa shif, agar jemaat yang hadir tidak penuh,” ucap Zulkifli.
Selain itu, pengurus juga wajib membersihkan lingkungan gereja dengan disinfeksi, menyediakan tempat cuci tangan, mempersingkat waktu ibadah dengan tidak mengurangi hikmat ibadah, menyiapkan petugas internal, membatasi jumlah pintu keluar masuk, melakukan pengecekan suhu tubuh, penerapan pembatasan jarak, dan memfasilitasi pelayanan ibadah secara virtual bagi jemaat dirumah.
“Dan ada beberapa syarat bagi jemaat yang melaksanakan ibadah di gereja, antaranya jemaat dalam keadaan sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, tidak kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan serta cium pipi, menjaga jarak, dan dilarang untuk terlalu berlama-lama di tempat ibadah,” ujarnya.
Dan khusus bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan bersiko tinggi terhadap covid-19, sebaiknya mengikuti ibadah secara virtual atau bentuk pelayanan lainnya dirumah. Sebagai bentuk antisipasi penyebaran.
(Mys/riyan)
167