Dit Resnarkoba Berhasil Menangkap Dua Tersangka Dengan Barang Bukti 1,5 Gram Sabu-Sabu
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggelar kegiatan press release dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu sejumlah 1,5 Gram, yang dilaksanakan di ruang release Ditresnarkoba, Selasa (10/1/2023) siang.
Wadir Resnarkoba AKBP Rino Eko menjelaskan awal mula penangkapan, pihak Dirresnarkoba mendapat infomasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Sabtu (7/1) lalu.
Menanggapi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial AT (26′) dan BP (28′) dengan barang bukti 1,5 kilo jenis sabu dan handphone merek Samsung A7.
“Dua orang tersebut juga baru melakukan transaksi dengan HB (masuk dalam DPO) di salah satu hotel diwilayah Samarinda, namun yang bersangkutan sudah tidak ada, hanya saja kami sudah memiliki identitasnya,” ucap Rino kepada awak media.
Polda Kaltim juga sudah bekerja sama dengan Polda Kaltara untuk dilakukan pengembangan, mengingat barang bukti ini berasal dari Kaltara.
“Dua tersangka ini dikenakan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 122 ayat 2 dan junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, tentang narkotika,” terangnya. (mys/ries)
338
