Pembangunan Mini Soccer Vorvo Tergantung Remomedasi FKKPR Samarinda
SAMARINDA.Metrokaltim.com- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan bahwa Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) manjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan terkait polemik proyek pembangunan lapangan mini soccer di eks lapangam vorvo Jalan Pembangunan Samarinda.
Hal itu disampaikan olehnya usai menggelar pertemuan secara tertutup dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (10/1/2023) Ruang Rapat Tepian, Kantor Gubernur Kaltim.
“Pembangunan harus tetap melihat RTRW. Sementara, status kawasan itu rawan banjir,” ucapnya.
Terkait soal keberlanjutan proyek mini soccer yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim tersebut, Ananta lantas katakan bahwa proyek tersebut bisa saja berlanjut dengan catatan tidak menganulir fungsi lain yang harus ditaati dan harus mendapat rekomendasi dari Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKKPR) Samarinda.
“FKKPR nanti yang akan mempertimbangkan dari segi fungsionalnya,” katanya.
Dijelaskan oleh Ananta bahwa FKKPR bisa saja menerbitkan rekomendasi untuk menolak proyek pembangunan mini soccer tersebut.
“Umpamanya menolak atau tidak sesuai secara teknis, alasannya apa, karena FKKPR itu dari berbagai disiplin ilmu,” jelasnya.
Pada berita sebelumnya, Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima telah mengkonfirmasi bahwa kontraktor proyek mini soccer itu memang belum mengantongi izin lengkap untuk melaksanaan pekerjaan mereka.
“Makanya oleh bapak wali kota proyek mini soccer ditahan dulu, kontraktor harus melengkapi izinnya baru bisa dilanjutkan atau seperti apa nantinya,” kata Fahmi.
Berlanjut atau tidaknya proyek di atas lahan milik Pemprov Kaltim itu diakuinya ada di tangan Pemkot Samarinda selaku pemangku izin.
“Waktunya 20 hari, kalau dari pemkot memberi izin, bisa dilanjutkan,” pungkasnya.
384
