Dirayu Pakai Duit Sedikit, Sang Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi bejat dilakukan pria berinisial MH (39). Anak kandungnya sendiri, SN (14), disetubuhi dan dicabuli MH. Aksi bejat ini dilakukan di rumahnya sendiri, kawasan Balikpapan Selatan.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Costa Sabam Martua Siahaan mengatakan, kasus hubungan sedarah atau inces ini terungkap setelah istri MH melaporkan kepada kepolisian, jika anaknya telah diperkosa suaminya itu.
“Yang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini adalah ibu korban atau istri korban, SA,” katanya kepada awak media di Mapolresta Balikpapan, Senin (25/11) siang.
Hasil pemeriksaan sementara, Costa membeberkan, aksi tak senonoh MH itu dilakukan pertama kali saat SN duduk di bangku sekolah dasar. Terakhir, MH mencabuli putirinya sendiri pada 23 Oktober 2019. Saat ini SN tengah mengenyam pendidikan di SMP kelas 2.
“Belum diketahui secara persis berapa kali tersangka meyetubuhi korban. Yang jelas, sudah berulang kali sejak lama,” jelasnya.
Biasanya, lanjut Costa, MH menyetubuhi SN di rumahnya sendiri, kawasan Balikpapan Selatan. “Tapi untuk TKP (tempat kejadian perkara) masih kami kembangkan lagi. Karena perbuatnnya dilakukan secara berulang kali,” bebernya.
Adapun modus yang digunakan MH untuk merayu SN, Costa mengungkapkan, yakni dengan mengiming-imingin sejumlah uang skala kecil. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pada saat MH pertama kali menggasak anaknya, SN hanya diberi uang Rp 50 ribu. Jika tak mau menurut, tersangka mengancam akan memukuli korban.
Baca Juga: Tersangka Mengaku Cuma Pegang Tangannya
“Ya, modus operadi tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban dengan menjanjikan kepada korban akan diberi uang,” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.
Diterangkan Costa, saat akan ditangkap petugas kepolisian, MH kabur. Namun pelarianya tak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkus MH di Kecamatan Wahau, Kutai Timur. “Di sana tersangka sembunyi di rumah kelaurgannya,” terangnya.
Kini MH dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Balikpapan untuk menjalani pemerksaan lebih lanjut. Dia bakal dijerat Pasal 81 ayat (3) sama Pasal 82 ayat (2), UU 35/2014, tentang Persetubuhan dan Pencabulan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(sur/riyan)
246
2 thoughts on “Dirayu Pakai Duit Sedikit, Sang Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandungnya Sendiri”