Disorot Media Daring, KSOP Samarinda Jelaskan Mekanisme Pengawasan Pelabuhan
Capt. Rona Wira memberikan penjelasan terkait mekanisme pengawasan bongkar muat dan pelayaran kapal di wilayah kerja KSOP Kelas I Samarinda. Foto: Ist
SAMARINDA, Metrokaltim.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda kembali menjadi sorotan media daring lokal menyusul pemberitaan yang menyoroti aktivitas bongkar muat dan pelayaran kapal di wilayah tersebut. Pemberitaan tersebut dimuat oleh situs Indcyber.com dengan narasi analisis berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi hal itu, pejabat KSOP Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa seluruh kegiatan kepelabuhanan di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan ketat sistem nasional Inaportnet.
Rona menjelaskan, Inaportnet merupakan sistem terintegrasi yang menjadi pintu utama dalam proses pelayanan bongkar muat dan pergerakan kapal. Seluruh permohonan layanan, kata dia, wajib melalui sistem tersebut dan hanya dapat diproses apabila memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku.
“Semua aktivitas bongkar muat dan pelayaran diproses melalui Inaportnet. Tanpa izin resmi dan verifikasi sistem, kegiatan tidak dapat dilayani,” ujar Rona.
Ia menambahkan, baik Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diwajibkan memiliki legalitas lengkap serta terdaftar dalam sistem nasional tersebut. Jika suatu terminal belum memiliki izin atau tidak terverifikasi, sistem secara otomatis akan menolak pengajuan layanan.
“Tidak ada ruang bagi terminal yang tidak berizin. Sistem akan langsung menolak dan tidak bisa diproses,” tegasnya.
Menurut Rona, mekanisme ini dirancang untuk menutup celah terjadinya aktivitas ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan kepelabuhanan. Ia menegaskan bahwa seluruh terminal yang beroperasi di bawah pengawasan KSOP Samarinda telah memiliki dasar hukum dan tercatat secara resmi.
“Tuduhan adanya aktivitas bongkar muat ilegal tidak berdasar. Semua kegiatan yang dilayani memiliki legalitas,” katanya.
Sementara itu, dalam pemberitaannya, Indcyber.com menyinggung dugaan penggunaan izin pinjam pakai fiktif dengan mencantumkan sejumlah nama perusahaan. Namun, dalam pemberitaan tersebut tidak disertai konfirmasi langsung kepada perusahaan-perusahaan yang disebutkan.
Kesimpulan analisis berbasis AI yang dimuat situs tersebut juga menyatakan bahwa mustahil aktivitas dugaan mafia batu bara berlangsung tanpa keterlibatan KSOP Samarinda. Pernyataan ini dinilai disampaikan tanpa disertai data primer maupun konfirmasi kepada pihak terkait.
Sejumlah pihak menilai, apabila media bersangkutan menyoroti dugaan praktik mafia batu bara, maka pendekatan investigatif seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri aktor-aktor non-pemerintah dan melakukan konfirmasi sesuai prinsip jurnalistik.
Fakta bahwa pemberitaan tersebut tidak memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dinilai tidak memenuhi prinsip cover both sides, check and recheck, serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Narasi yang dipublikasikan tanpa verifikasi dan konfirmasi dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan dapat berimplikasi hukum. Produk jurnalistik yang tidak sesuai dengan kode etik dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
219
