Dit Resnarkoba Polda Kaltim Ungkap Peredaran Narkotika Seberat 8,99 Gram di Sekitar IKN

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Polda Kaltim gelar press release dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 8,99 Gram di sekitar Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (7/02/2023).

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana memimpin secara langsung kegiatan press release.

Seorang pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di Jalan Ka Tubun (pinggir jalan) Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku Kabupaten PPU, Kalimantan Timur pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

“Pelaku diketahui berinisial AR (25) warga Bumi harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar AKBP I Nyoman.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 17.20 Wita pada hari Sabtu (4/2/2023).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) klip plastik bening berisikan narkotika sabu seberat 8,99 gram di dalam teh kotak, serta handphone merek Realme dan motor Vario Hitam,” tambah AKBP Rino Eko.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 ug narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. (*/mys/ries)

392

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.