Ditkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekkab Kutim Tersangka
Balikpapan, Metrokaltim.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mantan Sekkab Kutim yang berinisial I-R sebagai tersangka pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.
Komisaris Besar Polisi Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa pada hari kamis tanggal 3 februari 2022 subdit tipikor ditreskrimsus polda Kaltim telah menetapkan satu orangg tersangka dengan inisial IR dimana tersangka pada saat terjadinya tindak pidana korupsi menjabat sebagai pengguna anggaran yaitu dengan jabatan sekretaris daerah di kabupaten Kutai Timur .
” Perkaranya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron di desa Sinamba Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019,” jelas Dirkrimsus Di depan Awak media (8/2/2022) siang.
Dalam kasus korupsi ini berdasarkan hitungan BPKP Provinsi Kaltim negara mengalami kerugian sebesar 2,3 Miliar dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,6 Miliar.
Lanjut Kombes Pol Indra, Kasus ini merupakan lanjutan kasus sebelumnya dengan tersangka dengan inisial WAN sebagai PPK yang sudah ditetapkan sebagi tersangka lebih dulu dan sudah menjalani proses hukum dan bahkan sudah vonis.
Dan kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Kemudian terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 15 UU RI No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal 1 milyar.
(Ries)
151