Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Narkotikan Jenis Sabu Sebanyak 99,83 Gram

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 50,28 gram dari tersangka YH dan 49,55 gram dari tersangka MS. Sehingga totalnya ada 99,83 gram, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (4/4/2023).
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Musnah/48.e / IV / RES.4.1 / 2023 tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset. Hal ini diungkapkan Panit Subdit II DitResnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib.
Pemusnahan dihadiri perwakilan dari Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim, Dittahti, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Jurnalis.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” Ujar IPTU Rakib. (*/ries)
