Tidak Mengindahkan Teguran Pemerintah, 158 Ruko Sentra Eropa Terancam Dibongkar

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Mengenai pembahasan terkait tindaklanjut pelanggaran fasilitas umum di kawasan sentra eropa ruko Balikpapan Baru, Komisi III DPRD kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menerangkan, untuk jumlah ruko sentra eropa di Balikpapan Baru kurang lebih ada sekitar 158 ruko yang melanggar peraturan. Dan ini sudah berjalan selama satu tahun.

“Bahkan sebelumnya kita sudah tinjau ke lapangan dan berkali-kali melaksanakan RDP,” ucal Alwi usai RDP, Selasa (4/4/2023).

Namun sampai saat ini para pelaku usaha ataupun pemilik lahan tidak juga mengindahkan teguran tersebut untuk melakukan pembongkaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, seperti adanya penambahan ornamen, canopy dan menggunakan fasilitas umum untuk menyimpan alatnya.

“Karena pelaku usaha tidak mengindahkan. Kami buat kesimpulan bahwa tanggal 1 Mei 2023 komisi III akan bersurat untuk melakukan pembongkaran sendiri atau dibongkar paksa,” ujarnya.

Lanjutnya, bahkan dalam rapat, Satpol PP sudah sepakat untuk melakukan pembongkaran. Dirinya juga akan bersurat ke walikota perihal hasil RDP yang sudah disepakati bersama oleh kepala dinas terkait.

“Artinya kami tidak pilih kasih atau batas waktu yang diberikan, karena ini sudah sering kali diingatkan. Apalagi kami dapat isu kalau mengatakan tidak mungkin anggota dewan mau membongkar,” imbuhnya.

Dan sesuai dengan sertifikat maupun berkas yang dimiliki sudah jelas melanggara aturan, karena para pelaku usaha menambah berbagai hal di luar dari kepemilikan. Walaupun pelanggaran itu diklasterkan, ada yang berat dan ringan.

“Kami sudah sangat toleransi untuk memberikan waktu, tetapi mereka tidak mau,” terangnya.

563

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.