Dituding Berpihak, Ketua PN Balikpapan Tegaskan Eksekusi Sudah Sesuai Hukum

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Husnul Khotimah, menegaskan bahwa proses eksekusi lahan Ocean Resto yang terletak di Ruko Bandar Balikpapan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia membantah tudingan keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut.

Penegasan ini disampaikan Husnul menyusul adanya tudingan yang mencuat setelah eksekusi lahan dilakukan oleh pengadilan terhadap aset yang kini dimiliki Cecilia, pemenang lelang yang sah.

“Saya tidak pernah duduk sebagai hakim dalam perkara ini. Tugas saya sebagai Ketua PN hanya sebatas administratif, salah satunya menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Itu dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan saya,” ujar Husnul di Kantor PN Balikpapan, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini bahkan telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan yang memenangkan Cecilia sebagai pihak yang sah dalam kepemilikan lahan tersebut.

“Semua tahapan, mulai dari aanmaning (peringatan), konstatering (pencocokan objek), hingga penetapan eksekusi telah dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai hukum,” lanjutnya.

Menurut Husnul, pihak termohon dalam perkara ini telah mengajukan keberatan sebanyak delapan kali. Namun seluruhnya telah diputus berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, serta tidak membatalkan status Cecilia sebagai pemenang lelang.

Untuk menjamin keakuratan dan keabsahan eksekusi, PN Balikpapan juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan. Bahkan, proses pengukuran batas lahan dilakukan dengan dukungan teknologi penginderaan satelit guna memastikan tidak ada kesalahan objek eksekusi.

“Kalau kami tidak melaksanakan putusan yang sah, bagaimana dengan hak pihak yang telah memenangkan lelang secara legal? Pengadilan berkewajiban melindungi hak-hak hukum masyarakat,” tegas Husnul.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk memahami peran hakim dan pengadilan dalam sistem hukum. Menurutnya, hakim bekerja secara independen, tidak terpengaruh tekanan, dan semua keputusan diambil berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi pihak manapun.

“Tudingan tanpa dasar hanya akan merusak marwah lembaga peradilan. Kami bekerja berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan publik,” ujarnya.

Husnul juga menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan di tengah tantangan dan sorotan publik. Ia berharap masyarakat tetap mempercayai proses hukum yang dijalankan secara profesional oleh jajaran pengadilan.

“Kepercayaan publik adalah fondasi utama peradilan. Kami terus berkomitmen menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap putusan,” pungkasnya.

148

Leave a Reply

Your email address will not be published.