Dorong Motor Hasil Curian, Abu Bakar Terciduk di Jalan Baru

Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Balikpapan Barat. Kali ini satu unit sepeda motor matic jenis Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT 6685 YQ hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Sultan Hasanuddin RT 38 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Jumat (6/8) malam sekira pukul 20.00 Wita.

Kejadia bermula saat korban bernama Rahmawati, memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa terkunci stang. Selang beberapa jam motor tersebut hilang dari tempat parkirnya. Setelah mencari keliling rumah dan tak menemukannya, korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat.

Tim Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat, melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

“Awalnya kami mendapat laporan dari korban bahwa kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkir di depan rumah. Anggota Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung bergerak melakukan pencarian,” ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, Senin (9/8).

Sepeda motor korban yang sempat digondol pelaku Abu Bakar.

Setelah melakukan penyisiran hingga ke kawasan Jalan Baru, anggota kepolisian dibantu korban dan keluarganya menemukan ada seorang pria mencurigakan yang sedang mendorong sepeda motor mirip milik korban. Akan tetapi plat nomornya telah di lepas.

Setelah diberhentikan dan ditanya petugas terkait surat-suratnya pelaku yang diketahui berinisial MA aliaa Dani alias Abu Bakar (50) gelapan. Hingga akhirnya korban dapat memastikam motor tersebut adalah miliknya yang hilang.

“Pelaku berhasil ditangkap anggota kami saat mendorong motor hasil curian itu di Jalan Baru, Balikpapan Barat,” sebut Totok sapaan akrabnya.

Lantas Abu Bakar beserta barang buktinya pun langsung digiring ke Mapolsek Balikpapan Barat. Dihadapan petugas pria yang tinggal di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat ini mengaku mencuri motor tersebut setelah melihat motor parkir tanpa terkunci stang. Awalnya dia mencoba merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci motor lain. Karena motor tidak kunjung hidup, dia pun langsung mendorong motor tersebut.

“Awalnya pelaku ini berusaha menghidupkannya menggunakan kunci motor lain tapi tidak bisa hidup sampai rumah kuncinya rusak, akhirnya pelaku mendorong spd mtr itu sampai di Jalan Baru dan berhasil ditangkap,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Pelaku sudah kami amankan saat ini dalam pemeriksaan,” tandasnya.

(riyan)

255

Leave a Reply

Your email address will not be published.