DPD KNPI Balikpapan Ingatkan Pemkot, Terkait Penurunan Dana Hibah

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Balikpapan, menyerahkan surat rekomendasi terkait penyerahan dana hibah organisasi kemasyarakatan pemuda atau organisasi kepemudaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Selasa (18/1/2022).

Usai penyerahan, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum DPD KNPI Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi, S.H.,M.H.,CLa, mengatakan, surat rekomendasi terkait penyerahan dana hibah untuk mengingatkan Pemkot Balikpapan akan adanya potensi munculnya kerugian keuangan negara.

Menurutnya, KNPI Balikpapan sebagai organisasi kepemudaan adalah patner Pemerintah dalam memajukan Kota Balikpapan, sehingga penting untuk mengingatkan agar tetap berhati-hati dalam menyetujui dan menurunkan anggaran yang diajukan pihak lain mengatasnamakan DPD KNPI Balikpapan.

“Kita mengingatkan pemerintah untuk menjalankan asas umum pemerintahan yang baik terkait kecermatan dan kehati-hatian, sehingga ketika ada permintaaan pencairan dana hibah bansos untuk organisasi kepemudaan, selain daripada kepengurusan kami, maka dimohon untuk tidak ditanggapi. Karena berpotensi munculnya permasalahan dalam pengelolaan APBD, mengingat ini dana negara dan dapat merugikan keuangan negara,” ucap Sultan Akbar Pa’alevi.

Lanjutnya, ada beberapa pasal dalam UU yang menurutnya akan membuat pemangku kebijakan dapat tersandung masalah hukum. Seperti Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu
hak, sesuatu perjanjian dan seterusnya, akan dikenakan sanksi pidana.

“Pasal lain seperti Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,
disebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Akbar.

Akbar yang juga berprofesi sebagai advocat itu menyebut, ada tujuh pasal dalam UU yang dicantumkan DPD KNPI Balikpapan untuk mengingatkan Pemkot.

“Kami pengurus DPD KNPI Balikpapan hasil Musda bersama, tetap mendukung penuh apa yang hari ini dilakukan Wali Kota dalam membangun Balikpapan. Namun persoalan penyaluran dana hibah untuk organisasi kepemudaan, maka kami mengimbau agar Pemkot Balikpapan berhati-hati,” ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegak Hukum DPD KNPI Balikpapan.

Dirinya menyampaikan, dalam waktu dekat pengurus DPD KNPI Balikpapan akan bersilaturahmi dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan DPRD Kota Balikpapan.

“Rencananya kami juga akan mengajukan audiensi guna menyampaikan pendapat kami selaku pemuda Balikpapan, jika memungkinkan kami akan mengajukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota,” tuturnya.

(Mys/ Ries)

189

Leave a Reply

Your email address will not be published.