Bapemperda DPRD Belum Dapat Kesimpulan, Terkait Revisi Perda IMTN

Balikpapan, Metrokaltim.com – Terkait dengan Revisi Peraturan Daerah (Perda) IMTN yang menjadi inisiasi DPRD kota Balikpapan, Bapemperda DPRD Balikpapan mengundang DPPR dan kecamatan se-Balikpapan untuk mendapatkan masukannya.
Ketua Bapemperda DPRD Andi Arif Agung mengatakan, bahwa memang Perda IMTN ini menjadi krusial, sangat penting dan prioritas. Melihat dari situasi perkembangan persoalan pertanahan di Balikpapan, terkhusus menyangkut masalah IMTN, segel dan sertifikat.
“Yang pastinya kita belum mendapatkan kesimpulan apa-apa, paling tidak kita ekspor terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat, khususnya di tingkat kecamatan dan DPPR,” kata Andi Arif Agung saat ditemui diruang rapat paripurna DPRD, Selasa (18/1) siang.
Selanjutnya ia akan tingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), BPN untuk membahas persoalan menyangkut IMTN.
“Nanti ujungnya apakah ini akan direvisi dan hal-hal mana yang harus direvisi. Kalau pada akhirnya harus dicabut, apa yang harus dilakukan,” jelas A3 panggilan akrabnya.
Menurutnya, ini membutuhkan energi lebih dari teman-teman Bapemperda dan pemerintah kota untuk mencari, mengkaji serta membuka lagi, sebenarnya IMTN ini apa ?. Lalu peruntukkannya bagaimana.
Maka itu masyarakat perlu memahami lagi kedudukan Segel dan IMTN. Bahwa Segel produk hukum yang lama dan IMTN produk hukum yang sekarang.
“Jadi ini bukan sesuatu yang berbeda tetapi sama tingkatannya, karena itu produk yang dibuat pemerintah kota baik di tingkat DPPR maupun di kecamatan masing-masing,” terangnya.
Dan yang jelas pihaknya ingin membuat regulasi yang baik dan benar. Untuk mempermudah dan meringankan masyarakat. Sisi lain penata kelolaan tentang persoalan Pertanahan, tentang penataan lahan di Balikpapan oleh pemerintah kota. Kebutuhannya untuk kepastian hukum dalam rangka menjamin investasi.
“Karena masyarakat butuh kepastian hukum. Sehingga sangat dibutuhkan sinergitas antara pemerintah kota dengan BPN,” ungkapnya.
(Mys/ Ries)
