RDP Komisi I DPRD Perihal Tumpang Tindih Lahan, Simon: Kami akan Panggil Pihak yang Klaim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan di Jalan Wonorejo RT 50 Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut).

Yang mana komisi I mengundang Camat Balikpapan Utara, Lurah Gunung Samarinda dan pemilik lahan di RT 50 Gunung Samarinda dengan luas lahan sekitar 3 haktare.

Usai RDP, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean mengatakan, permasalahan lahan ini sudah cukup lama terjadi. Bahkan informasi Camat itu sudah beberapa kali dilakukan mediasi.

“Mengingat disana ada 4 surat yang tumpang tindih, sehingga camat berhati-hati untuk mengeluarkan IMTN,” ucap Simon Sulean usai RDP, Selasa (18/1).

Lanjutnya, camat pun menyarankan kepada para pihak supaya duduk bersama untuk mencari solusi atau mediasi. Dan ketika mediasi tidak terpenuhi, maka disarankan ke pengadilan sebagai jalan terakhir.

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak yang mengklaim lahan itu untuk dimintai keterangannya.

“Supaya kita juga mengkroscek surat-surat yang dimiliki, segel mana yang dia juga klaim bahwa itu miliknya. Karena para pihak ini mengklaim ada 4 surat yang sama-sama punya hak,” jelasnya.

Tempat terpisah, Camat Balut Mahendra membenarkan, jika permasalahan lahan di RT 50 Gunung Samarinda ini sudah terjadi sekitar 20 tahun. Yang mana surat kepemilikannya diakui oleh tiga orang.

“Masalahnya ada tiga kepemilikan, yang aka diselesaikan sementara warga yang ada sudah lama tinggal di situ, tiba tiba ada pengakuan kepemilikan yang baru,” tambah Mahendra.

Dan kesimpulan dari RDP ini, Komisi I akan memanggil pihak bersangketan lainnya untuk mendengarkan keterangan dari pihak lain.

(Mys/ Ries)

19

Leave a Reply

Your email address will not be published.