DPRD Balikpapan Gelar Paripurna, Terkait Usulan Pengumuman dan Pemberhentian Wali Kota dan Wawali Periode 2016-2021

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna istimewa ke 10 terkait dengan usulan pemberhentian dan pengumuman berakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (22/2) siang.
Berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang dikeluarkan saat pengangkatan di tahun 2016, maka masa jabatan Wali Kota Balikpapan akan berakhir pada 29 Mei 2021 mendatang.
“Usulan pemberhentian wali kota berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana undang-undang itu mengatur pemberhentian wali kota yang habis masa jabatannya,” ucap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh usai paripurna.
Sementara untuk tahapan pengangkatan dan pelantikan wali kota terpilih itu memang harus dilakukan pengumuman pemberhentian melalui paripurna.
Kemudian pengumuman pemberhentian ini akan di usulankan pimpinan DPRD ke kementerian dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur, sampai mendapatkan surat pemberhentian dari Mendagri. Setelah itu baru masuk dalam tahapan selanjutnya untuk mengusulkan pelantikan wali kota terpilih.
“Apalagi sudah ada penetapan KPU, 5 hari sejak penetapan DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih periode 2021-2024,” jelasnya.
Sementara untuk waktunya, setelah 5 hari penetapan (hari Jumat) akan diadakan rapat paripurna istimewa. Dalam rapat paripurna istimewa itu akan ada usulan pengangkatan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Bahkan ketua DPRD juga sudah mengumumkan, bahwa masa jabatannya berakhir 30 Mei 2021. Sehingga usulan yang disampaikan ke Mendagri sesuai dengan tanggal tersebut, sambil menunggu LPJ tahunan wali kota sebelum pelantikan.
(Mys/riyan)
