DPRD Balikpapan Inisiatif Bentuk Raperda SPAM

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemandangan umum walikota Balikpapan terhadap nota penjelasan ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapa, Kamis (12/10/2023).
Raperda ini membahas tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan menjadi payung hukum bagi para pemangku kepentingan, dalam memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok air minum.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung menyampaikan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan yang mengusulkan tentang Penyelenggaraan Air Minum.
Regulasi tersebut diharapkan bisa memuat peremajaan dalam proses rehabilitasi pipa PDAM untuk mengatasi potensi kehilangan air yang dialami PTMB.
“Karena kami berbicara masalah sistem pengelolaan air bersih, sehingga juga merujuk masalah potensi air yang selama ini ada 30 persen potensi lost (kehilangan),” ucap Andi Arif Agung usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
Lanjutnya, sehingga mau tidak mau, rehabilitasi terhadap pipa-pipa yang sudah tua ini harus dilakukan.
Selain itu, Raperda SPAM ini juga diharapkan menjadi dasar hukum atas potensi Bendungan Sepaku-Semoi yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Sebenarnya waduk Sepaku di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kami harapkan menjadi satu cantolan. Kemudian secara teknis bisa dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan maupun teman-teman PDAM, dalam rangka proses distribusi air dari waduk ke masyarakat,” imbuhnya.
Sebab itu, dalam proses tersebut lebih kepada sistem pengelolaan air bersihnya. Proses rehabilitasi juga diakuinya harus dilakukan terhadap pipa yang sudah tua.
“Jadi momentum hari ini secara kebetulan kok pas banget dengan suasana di masyarakat yang menjadi isu luar biasa menyangkut persoalan air bersih,” akunya.
Ia pun mengharapkan Perda ini menjadi cantolan hukumnya, sehingga Kota Balikpapan siap menghadapi situasi seperti ini. Baik secara regulasi maupun sistem manajemennya.
“Harapan kami yang waduk di IKN itu juga bisa di distribusikan, pastinya juga proyek-proyek pemerintah pusat itu pasti harus disupport regulasi yang sudah ada di pemerintah kota,” jelasnya.
Dalam pandangan umumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan, untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat, diharalkan dapat memenuhi prinsip- prinsip air minum yaitu dari aspek kualitan, kuantitas, kontinuitas, keterjangkauan dan keberlanjutan yang harus dipenuhi secara bersamaan.
“Hal ini tentunya sejalan dengan konsep Water Safety Plan milik World Health Organization yang terdiri atas komponen sumer, komponen operator dan komponen konsumen,” tambahnya.
Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi penguatan rencana kebijakan dan strategi Kota Balikpapan dalam penyediaan air minum yang sebelumnya telah disusun.
Sebagai informasi dalam dokumen rencana, kebijakan dan strategi yang telah disusun, telah dilakukan identifikasi isu dan permasalahan dalam penyediaan air minum di Kota Balikpapan, terutama terkait defisit penyediaan air Baku.
“Oleh karena itu Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan pemerintah bersama masyarakat untuk mengatasi isu dan masalah penyediaan air minum di Balikpapan yang tetap berprinsip pada pembangunan dan lingkungan berkelanjutan,” paparnya. (mys/ries)
