DPRD Balikpapan Kebut Penyelesaian Raperda, Dua Regulasi Dianggap Paling Mendesak
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Upaya percepatan pembentukan regulasi daerah terus menjadi fokus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan sepanjang 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menegaskan bahwa pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini menunjukkan kemajuan signifikan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengungkapkan, bahwa lima Raperda telah masuk daftar pembahasan hingga November 2025.
“Beberapa di antaranya telah selesai pada tahap pembahasan tingkat satu dan kini menunggu proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai syarat menuju finalisasi,” ucap Andi Arif Agung kepada awak media, Sabtu (15/11/2025).
Menurut A3 sapaan akrabnya, percepatan ini memberi harapan bahwa DPRD mampu merampungkan hingga 10 Perda sebelum akhir tahun.
“Tahapan hampir seluruhnya sudah berjalan dengan baik. Tinggal menunggu fasilitasi saja. Kami optimistis target dapat tercapai,” imbuhnya.
Dari seluruh Raperda yang tengah dikerjakan, dua di antaranya mendapat perhatian khusus karena dinilai membawa dampak langsung bagi masyarakat. Pertama, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Kedua, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” terangnya.
DPRD menargetkan kedua regulasi ini dapat diketok palu paling lambat awal 2026, bahkan diupayakan selesai pada Desember 2025.
A3 menekankan pentingnya Perda Pendidikan Pancasila sebagai pedoman penguatan karakter nasionalisme di sekolah, lembaga pemerintahan, maupun ruang publik.
Ia mencontohkan sejumlah daerah, seperti DIY dan Malang yang menerapkan kegiatan rutin menyanyikan Indonesia Raya pada pukul 10.00 sebagai bentuk internalisasi nilai kebangsaan.
“Daerah memiliki ruang untuk berinovasi membuat regulasi yang menjaga nilai Pancasila tetap hidup dalam keseharian warga, meski belum ada aturan pusat yang detail,” tutupnya. (adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
205
