DPRD Balikpapan Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Balikpapan, Metrokaltim.com – DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan gelar kegiatan sosialisasi produk hukum kota Balikpapan di Aula jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022).
Wakil Komisi I DPRD Balikpapan H Iwan Wahyudi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini untuk mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum.
“Tugas kami menghasilkan Perda salah satunya yang kami sosialisasikan. Ini baru pertama kali kami bersama Pemkot ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” ucap Iwan Wahyudi dalam sambutannya.
Dijelaskannya, bahwa Perda ini menjadi panduan bagi masyarakat kota Balikpapan, dengan harapan masyarakat dapat memahaminya. Perda ini merupakan produk hukum yang dihasilkan DPRD Balikpapan sebagai payung hukum di kota Balikpapan dan berlaku di kota Balikpapan.
“Diskusi yang sering kami obrolin, bagaimana negara seperti Singapura yang terbentuk umurnya lebih muda dari Bangsa Indonesia, memiliki kedisiplinan yang lebih baik,” ujarnya.
Mungkin bisa melihat contoh masyarakat yang taat dengan aturan yang dibuat oleh negaranya. Jika membuang sampah sembarang akan terkena denda. Sehingga mereka tidak lagi khawatir tentang denda, tetapi karena kecintaan terhadap negara mereka.
“Ini yang kita harapkan, pemerintah mampu meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan daerah itu sendiri termasuk Undang-Undang di atasnya,” akunya.
Dirinya berharap dengan penegakan hukum sosialisasi peraturan daerah akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.
Dengan situasi digitalisasi, sehingga dengan mudah Perda ini dapat disosialisasikan dan menyuarakan kepada masyarakat Balikpapan. Tentu, produk hukum yang di sosialisasikan ini akan berdampak pada kehidupan bersosial, sehingga menjadi semakin lebih baik.
“Semoga DPRD akan terus melahirkan Perda-Perda yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat di Balikpapan,” ungkapnya. (Mys/ Ries).
