DPRD Kaltim Apresiasi Gerak Cepat Aparat, Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Gerak cepat tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Satpol PP, TNI dan Polri dalam menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal yang berada di lokasi Jalan Batu-Batu RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, pada Selasa (16/11/2021) mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim dapil Balikpapan, DR H Yusuf Mustafa SH MH,
Dia meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas para pelaku penambang ilegal yang mencoba-coba mulai merambah wilayah Kota Balikpapan. “Kan sudah ada komitmen Kota Balikpapan bebas tambang, jadi jika ada tambang yang muncul sudah dipastikan itu tambang ilegal,” tegas anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (18/11/2021).
Tidak dipungkiri sambungnya, jika dibiarkan akan ada muncul lagi pelaku penambang baru yang menggerus emas hitam di wilayah Kota Minyak ini.
“Saya minta usut sampai tuntas, supaya ada efek jera dan tidak akan lagi melakukan penambangan di wilayah Balikpapan,” ucapnya.
Meski saat ini pengurusan izin pertambangan berada di Pusat, namun dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang nomor 12 tahun 2012 dan Perwali Nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara cukup kuat untuk mengantisipasi masuknya tambang. Dia juga mewanti-wanti adanya oknum yang terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut. Oleh karenanya aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas.
“Saya sangat mengapresiasi penindakan tambang ilegal di Balikpapan ini, semoga ke depan tidak ada lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, dengan terbongkarnya praktik pertambangan ilegal di wilayah Balikpapan, membuat anggota DPRD Balikpapan bereaksi.
Syukri Wahid, salah satu anggota DPRD Balikpapan bahkan mengusulkan pembentukan pansus tambang, untuk menyikapi ditemukannya tambang ilegal di Karang Joang, Balikpapan Utara ini.
Usulan tersebu disampaikan Syukri melalui akun media sosial instagram pribadinya, Selasa (16/11/2021).
Hanya, wacana pembentukan panitia khusus tambang di Balikpapan mendapat penolakan dari Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah.
Politikus Partai Golkar ini menilai, pembentukan pansus bukan hal yang mendesak. Mengingat selama ini pemerintah sudah punya payung hukum yang jelas soal aktivitas pertambangan.
“Saya kira tidak perlu, payung hukum kita sudah jelas. Ada Perda Tata Ruang nomor 12 tahun 2012 dan Perwali Nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu bara,” terang Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah mengaku akan meminta agar pengawasan di daerah perbatasan ditingkatkan agar kejadian serupa tak terulang.
“Artinya kita harus lebih waspada. Ada oknum-oknum yang berdalih tidak tahu kalau daerah ini (tambang ilegal) masuk wilayah Balikpapan,” sebutnya.
Khusus untuk temuan tambang di KM 25, Abdullah menyebut penambang berdalih melakukan land clearing.
Kejadian serupa, kata dia, juga sempat terjadi di kawasan Balikpapan Timur. “Dulu kan pernah ada (tambang ilegal) di Balikpapan Timur. Izinnya pembangunan perumahan, tapi batu bara dikarungi,” tandasnya.
Sementara soal proses hukum, Abdullah menyebut sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian.
(riyan)
150