DPRD Minta Pengawasan Proyek Perumahan Diperketat Usai Enam Anak Tewas di Waduk Km 8
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Tragedi tenggelamnya enam anak di Waduk Km 8, Balikpapan Utara, memicu desakan DPRD Kota Balikpapan agar pengawasan keamanan di kawasan proyek perumahan diperketat.
Anggota DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengamanan di area yang masih dalam tahap prakonstruksi.
Menurut Wahyullah, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait dan pihak pengembang Grand City. Pertemuan tersebut akan membahas sejauh mana standar keselamatan diterapkan di lapangan.
“Banyak area perumahan di Balikpapan yang sedang dikerjakan. Lokasi tragedi ini masih tahap prakonstruksi, sehingga pengembang wajib memastikan keselamatan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai kewajiban pengembang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001, termasuk pembangunan bendungan pengendali (bendali) dan standar keamanan. Jika hal itu diabaikan, pengembang dapat terjerat sanksi pidana.
Karena itu, ia mendukung langkah Polda yang turun menyelidiki penyebab kejadian. Wahyullah menekankan bahwa seluruh pembahasan di RDP akan berpedoman pada aturan resmi, mulai dari UU No. 11 Tahun 2001 hingga peraturan daerah mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
“Bendali merupakan bagian dari PSU, tetapi aturan itu berlaku ketika bangunan telah rampung. Pada tahap prakonstruksi, pengembang tetap wajib menjamin keamanan area,” tegasnya.
Ia menilai perlu ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui apakah standar keselamatan telah dipenuhi. Menurutnya, kasus serupa kerap terjadi dalam proses pembangunan perumahan.
“Pertanyaannya, seberapa serius pengembang menjalankan kewajiban, dan seberapa kuat pengawasan pemerintah, terutama dari Dinas Perumahan dan Permukiman?” ujarnya.
Wahyullah menyampaikan keprihatinannya atas tewasnya enam anak dalam insiden tersebut dan menegaskan perlunya penguatan fungsi pengawasan pemerintah.
“Pengawasan harus diperketat, aturan harus dijalankan. Semua regulasi sudah lengkap. Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan sosial sejak awal pembangunan,” katanya. (adv)
Penulis: Ar
Editor: Alfa
587
