DPRD Paser dan Pemkab Bahas Peluang PKS Dengan BKSDA, Terkait Alternatif Pengelolaan Kawasan Cagar Alam

Tana Paser, Metrokaltim.com – Gabungan komisi DPRD, melakukan rapat terbatas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Kalimantan Timur.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan, di ruang rapat Bapekat, Kamis (11/2), membahas rencana perjanjian kerja sama (PKS) dengan BKSDA. Terkait alternatif pengelolaan kawasan cagar alam Teluk Adang dan Teluk Apar. Pelaksanaan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi.

Dikatakan Hendra Wahyudi, pembahasan yang dilakukan bersama Pemkab Paser dan BKSDA, memiliki peluang cukup besar untuk melaksanakan PKS.

“Setelah pembahasan kerja sama ini, kami ada program skema perjanjian kerja sama dengan BKSDA. Mudah-mudahan (bisa), peluangnya cukup besar,” kata Hendra.

Lanjut Politis PKB ini, artinya dalam rangka mengatasi permasalahan – permasalahan pembangunan pada segala bidang. Khususnya, yang masuk dalam cagar alam. Baik itu di Teluk Adang maupun Teluk Apar.

Rapat terbatas gabungan Komisi DPRD Paser dengan Pemkab Paser Badan Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Kalimantan Timur.

“Ini ada ditawarkan oleh BKSDA, terkait dengan perjanjian kerja sama. Tapi, PKS ini, nanti memang rencananya akan kami masukan di dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah) yang bakal disusun bersama nantinya,” terang dia.

Dirinya menaruh harap, kegiatan-kegiatan pembangunan segala bidang itu, tak ada kendala kedepannya. DPRD akan terus mengawal dan intens berkomunikasi dengan BKSDA Provinsi Kaltim.

“Kami akan terus giring, kawal, dan berkoordinasi dengan BKSDA sampai ke kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari BKSDA Kaltim pun siap mengawal, membantu sampai terealisasinya PKS ini,” sebutnya.

Untuk PKS ini, apakah ditargetkan untuk bupati sekarang atau bupati terpilih nanti. Mengingat, jika tak ada kendala, dan dari informasi pelantikan kepala daerah baru bakal dilantik medio Februari.

“Untuk bupati yang lama masih. Nanti berjalan proses seperti apa, karena ini-kan sudah transisi. Tinggal melihat prosesnya sampai mana, bisa saja yang lama, bisa saja yang baru,” ungkap dia.

Namun, PKS itu harus cepat dilaksanakan. Pemerintah daerah harus cepat mengusulkan. Yang mana masuk kawasan cagar alam untuk kegiatan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

“Pemerintah Daerah harus cepat mengusulkan apa-apa saja, di list dulu. Mana-mana mana sih yang masuk kawasan cagar alam untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaannya masyarakat. Kemudian mereka (BKSDA) verifikasi dulu, setelah itu baru bawa sama-sama untuk perjanjiannya ke kementerian (KLHK),” pungkasnya.

Rapat terbatas itu dihadiri anggota legislatif lainnya. Yakni, Hendrawan Putra, Muhammad Saleh, Muhammad Jarnawi, Hamransyah, Sri Nordianti, Ahmad Rafi’i, Budi Santoso, Lamaludin, Dian Yuniarti, Fathurrahman, Kabag Fasilitasi dan Persidangan DPRD Paser Zulkarnaen. Serta dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

(adv/sya/riyan)

191

Leave a Reply

Your email address will not be published.