DPRD Paser Sayangkan, Belum Ada Kejelasan Perizinan Penambangan Pasir Sungai

Tana Paser, Metrokaltim.com – Sampai sekarang ini, penambang pasir belum mendapatkan legalitas yang jelas. Masuk kategori galian C. Hal itu menjadi dasar DPRD Kabupaten Paser melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan penambang pasir, serta instansi terkait, di ruang rapat Bapekat, Selasa (16/3).

RDP dilakukan guna mengetahui dan mempertanyakan terkait pelaksanaan pembuatan izin yang sah bagi pelaku usaha penambang pasir sungai.

Terkait hal itu, Wakil Ketua II DPRD Paser sekaligus pimpinan rapat, Fadly Imawan menyayangkan hal itu, seharusnya telah mendapatkan kejelasan terkait perizinan penambangan pasir yang dilakukan.

“Semestinya sudah ada kejelasan terkait izin ini, apalagi usaha (penambang pasir) telah dilakukan secara turun temurun,” katanya.

Dari penuturan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menerangkan, jika izin untuk kegiatan penambangan ada di pemerintah pusat.

“Tetapi, kami juga mendapatkan informasi bahwa izin akan dikembalikan ke pemerintah daerah,” jelas Fadly.

Pihaknya meminta kepada penambang pasir dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Ditegaskannya, DPRD mengapresiasi langkah dari pelaku penambang pasir untuk memiliki kejelasan payung hukum.

“Kami yakin Pemkab Paser pun berkenan mendukung legalitas bagi pelaku usaha penambang pasir,” ungkap dia.

Sementara perwakilan penambang pasir, Zainuddin menuturkan, kedatangan pihaknya ke DPRD guna mengetahui terkait Wilayah Penambangan Rakyat (WPR). “Mohon kejelasan agar usaha kami bisa memiliki payung hukum yang jelas,” pintanya.

Bahkan, setiap pelaku usaha penambag pasir sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran pajak. Sebab pembayaran pajak galian C sudah dilakukan oleh para pelaku usaha pembangunan.

“Perlu diingat bahwa usaha kami juga memberikan dukungan terhadap pembangunan di Kabupaten Paser,” tandas Zainuddin.

Sekadar diketahui, aktivitas penambangan pasir sungai termasuk kategori galian C, dilarang pemerintah karena dianggap merusak lingkungan.

(adv/sya/riyan)

186

Leave a Reply

Your email address will not be published.