Hiekraf Sebut Pajak Hiburan Cukup Besar, Andi Arif : Kami Minta Dispenda Mengkaji 3 Tahun Terakhir
Balikpapan, Metrokaltim.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha tempat hiburan untuk merevisi Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
Dikesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan Andi Arif Agung menjelaskan, sebelum pembahasan ada beberapa tahapan mulai dari nota penjelasan, tanggapan wali kota, fraksi DPRD, lalu di konsultasikan ke Provinsi baru di paripurnakan, untuk Paripurna akhir baru jawaban wali kota.
Namun sebelumnya, pihak DPRD akan mendengarkan tanggapan dari pelaku usaha baik dari PHRI, komunitas event organizer, melalui himpunan ekonomi kreatif, asosiasi usaha hiburan malam dan tempat kebugaran (fitnes).
“Tentu ini akan kami jadikan bahan referensi untuk pembahasan ditingkatan teman-teman Bapemperda,” ujar Andi Arif usai RDP, Selasa (16/3) sore.
Sedangkan untuk penurunan pajak itu sesuai dengan Perda, maka itu pihaknya akan minta Dispenda untuk mengkaji selama 3 tahun terakhir apakah capaian sesuai atau tidak.
Dan untuk keluhan pajak 60 persen untuk THM, pihaknya akan mengkaji ulang baik dari Dispenda maupun Bapemperda, untuk mencari apa yang cocok dengan situasi Balikpapan. Apakah besarnya tetap 60 persen atau mungkin diturunkan atau dinaikkan.
“Tentu pertimbangan inilah yang akan menjadi bahan diskusi. Tetapi diluar dari THM, ada 9 pajak hiburan yang menjadi perhatian serius, apalagi yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi kreatif. Karena pelaku usaha ekonomi kreatif dapat menghidupkan lapangan pekerjaan,” akunya.
Lanjutnya, Ketua Hiekraf Balikpapan Anwar Cholis menjelaskan, ketetapan pajak hiburan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 memang cukup besar. Misalnya, pajak pagelaran kesenian tradisional sebesar 5 persen dari harga tanda masuk. Padahal, jika menengok Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, tidak ada pajak yang dibebankan untuk pagelaran kesenian atau yang berkelas tradisional.
Dan untuk pagelaran musik dan tari dengan tarif pajak 25 persen dari harga tanda masuk, tetapu di Jakarta hanya 5 persen.
“Ada juga tarif pajak pacuan kuda dan kendaraan bermotor 30 persen. Kalau di Jakarta 5 persen, nasional 10 persen, internasional 15 persen,” paparnya.
Sehingga ia mengusulkan enam poin utama terkait perubahan perda tersebut, antaranya turunkan pajak, retribusi, dan porporasi tiket penyelenggaraan konser musik 5 persen. Kemudian, adanya oeran dan kehadiran pemerintah kota di dalam pengembangan event kreatif di Balikpapan.
“Kami juga berharap ada kehadiran pemkot. Ini diperlukan untuk memberikan pelatihan peningkatan SDM dan uji kompetensi kepada pelaku event planner maupun event organizer,” harapan Anwar.
Bahkan ia minta adanya transparansi pengadaan lelang jasa keguatan acara di pemerintahan, standardisasi pengadaan pelaksanaan event di pemerintahan, dan Hiekraf bersama pemkot menyusun dan menetapkan regulasi bagi event ekonomi kreatif.
(Mys/riyan)
149