Dua Kurir Narkoba Diringkus saat Bawa Satu Kilogram Sabu

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RP (28) dan RA (24), pada Jumat (19/2) lalu. Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.013 gram (1,013 kg) narkoba jenis sabu-sabu.

Diringkusnya kedua pelaku bermula saat petugas mendapati informasi adanya transaksi narkotika di salah satu kawasan di Balikpapan Utara, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari dipantau, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya.

“Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga diamankan dua orang tersangka inisial RP dan RA,” terang Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat press rilis di Mako Polresta, pada Selasa (23/2).

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap kedua tersangka, diketahui mereka merupakan residivis kasus yang sama yakni narkoba asal Samarinda. Mereka datang ke Balikpapan untuk mengambil pesanan narkoba seberat 1 kg 13 gram tersebut, untuk diantarkan ke pemesan yakni berinisial AT di Samarinda.

Setibanya di Balikpapan, keduanya langsung dibuntuti petugas. Hingga diyakinkan bahwa keduanya terlibat dalam peredaran narkoba, petugas pun meringkusnya di Gang Sepakat, RT 43 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara pada Jumat (19/2) sekira pukul 19.00 wita.

“Ditemukan plastik warna merah yang sempat dibuang tersangka. Ternyata benda yang dibuang itu merupakan narkoba jenis sabu seberat 1,013 kg. Kemudian keduanya diamankan di Polresta Balikpapan,” beber Sebpril.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Amat yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua pelaku juga mengakui diberikan upah Rp 15 juta untuk mengantar sabu tersebut.

“Paaal yang disangkakan 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(riyan)

184

Leave a Reply

Your email address will not be published.