Dua Motor Sewaan Digadai, Arif Dibekuk Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Waspadalah terhadap pencurian berkedok sewa kendaraan. Belum lama ini, Polresta Balikpapan membekuk sorang pria bernama Muhamad Arif (28). Gara-garanya, Arif mencuri sepeda motor yang disewanya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menceritakan, pada pertengahan Maret 2020, Arif menemui Said Abdillah Assegaf (60), warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tangah. Dia lalu menyewa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop dan Honda PCX milik Said. Setelah Arif melunasi uang sewa, ia lalu membawa kedua kendaraan tersebut.

Ternyata, saat itu adalah saat terakhir Said melihat kedua kendaraan roda duanya itu. Karena setelah ternsaksi sewa-menyewa dilakukan, Arif menghilang tanpa jejak. Said pun telah berusahaan mencari kendaraannya. Namun usahanya sia-sia. Karena kontak handphone yang diberikan Arif tak bisa dihubungi. Dan, alamat rumah yang sebutkan Arif juga palsu.

Said kemudian mengadukan kasus kehilangan itu kepada Polresta Balikpapan. Berharap pihak kepolisian bisa menemukan dua sepeda motornya itu. Mendapat laporan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan diterjunkan untuk mencari Arif.

Setelah menggelar serangkaian penyelidikan, Tim Beruang Hitam berhasil meringkus Arif di kawasan Balikpapan Utara, beberapa hari lalu. Tanpa basa-basi, petugas langsung membawa Arif ke Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, rupanya dua unit sepeda motor milik korban (Said) digadai pelaku sama orang lain lagi, tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ungkap Turmudi.

Hasil pemeriksaan lainnya, beber perwira melati tiga itu, ternyata Arif bukan kali ini saja telah melakukan pencurian. Berdasarkan catatan polisi, dia sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali.

“Modusnya pun sama, berdalih menyewa motor, kemudian motor itu digadai sama pelaku,” sebut Turmudi.

Akibat perbutannya, Arif dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Polisi menjerat Arif dengan Pasal 372 KUHP, tentang Pencurian. Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara.

(tya/riyan)

155

Leave a Reply

Your email address will not be published.