Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Paser, 13 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Paser, Metrokaltim.com – Kapolres Paser AKBP Eko Susanto S.I.K menggelar Press Conference kasus pencurian bermotor (Curanmor) di Loby Satreskrim Polres Paser, Selasa (15/6).

Kapolres Paser menuturkan bahwa Unit Reskrim Polres Paser telah berhasil membekuk dua tersangka Pelaku Curanmor di dua tempat yang berbeda.

Kedua tersangka berinisial Y (16) warga Jalan Jendral Ahmad Yani Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dan MDS (20) warga Muara Rapak, Kota Balikpapan.

Penangkapan bermula pada Sabtu (12/6) pukul 08.00 WITA, Tim Reskrim Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan informasi tersebut Personel Reskrim yang dipmpin oleh kasat Reskrim AKP Dedik Santoso langsung melakukan penyelidikan lebih Lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan dengan Intensif dan berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Sopang kemudian diketahui bahwa keberadaan tersangka Y. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Y sekitar Pukul 18.00 Wita dirumahnya di Jalan Tambang Batu Sopang. Kemudian dilakukan penangkapan juga terhadap tersangka MDS di Desa Batu Kajang Kabupaten Paser. “Selajutnya kedua tersangka dan barang bukti telah diamakan di Polres Paser,” kata Kapolres Paser, AKBP Eko, seperti dilansir dari halaman resmi Polda Kaltim.

Dari Hasil pengembangan dari penangkapan 2 tersangka curanmor dapat diamankan 13 unit kendaraan bermotor dari tangan tersangka diantaranya:

Kendaraan Hasil Curian di Wilayah Kabupaten Paser :

1. 1(satu) Unit Suzuki Satria FU Warna Hitam KT-2298-EAI

2. 1(satu) Unit Yamaha Nmax Warna Merah KT-5832-JD

3. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Krem KT-2441-EBD

4. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Merah KT-2521-EB

5. 1(satu) Unit Honda Beat  Warna Merah KT-6274-EY

6. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Putih KT-6043-JA

7. 1(satu) Unit Yamaha Aerox  Warna Hitam KT-5931-SS

8. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Merah Dof KT-3085-J

Kendaraan Hasil Curian dari Luar Daerah Kabupaten Paser:

1. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Merah

2. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Merah Dof

3. 1(satu) Unit Honda Scopy  Warna Biru

4. 1(satu) Unit Yamaha Jupiter MX Warna Hitam

5. 1(satu) Unit Yamaha Nmax

Kepada Kedua tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke- 4e KUHPidana yang isinya barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Mereka terancam pidana penjara selama  7 Tahun,” terangnya.

“Kami harapkan  kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa mengecek barang bukti kendaraan bermotor ke Polres Paser  sapa tau diantara 13 kendaraan tersebut ada salah satu dari kendaraan milik warga  yang hilang tapi dengan syarat membawa surat kendaraan yang sesuai, ” pungkasnya.

(*/riyan)

239

Leave a Reply

Your email address will not be published.