“Goyang” Anak Dibawah Umur, Pria di Anggana Masuk Bui

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Polsek Anggana amankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Pondok Daerah Kutai Lama RT 8 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (16/6).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana IPTU Amiruddin mengatakan kronologi persetubuhan dibawah umur itu terjadi pada Selasa (8/6) sore sekira pukul 16.00 Wita. Awalnya korban yang masih dibawah umur pergi dari rumahnya dengan alasan mengerjakan tugas sekolah.

“Namun, ternyata korban ini dijemput pelaku berinisial GU (27) dan dibawa selama 4 hari 3 malam ke daerah Kutai Lama RT. 8 Desa Kutai Lama Kecamatan Anggana,” kata Kapolsek Anggana, IPTU Amiruddin, seperti dilansir di halaman resmi Polda Kaltim.

Lanjutnya, Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh GU terhadap korban SE sebanyak 2 kali di Pondok sekitaran Kutai Lama.

“Karena merasa keberatan ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Anggana,” paparnya.

Lantas atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan GU untuk dibawa ke Mako Polsek Anggana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

(*/riyan)

44

Leave a Reply

Your email address will not be published.