Dua Pengedar Sabu Di Ciduk Reskoba Polresta Balikpapan
Balikpapan, Metrokaltim.com – Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Balikpapan Utara pada 21 Juli lalu.
Awal pengungkapan terjadi sekira pukul 15.00 Wita berawal dari informasi masyarakat bahwasannya di jalan satu RT 10 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara kerap di jadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Dalam penyidikan yang di lakukan oleh Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan melihat seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan mencari sesuatu barang di kawasan tersebut. Setelah di amankan dan di periksa di dapati narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik kopi dengan berat 11,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan melalui KBO Reskoba IPTU Tri Ekwan mengatakan, setelah menahan tersangka pertama dengan inisial (A-S) 28 tahun polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lain yang memerintah tersangka A-S, setelah di lakukan penyelidikan polisi membekuk tersangka F-A di rumahnya dan menemukan timbangan digital serta tiga plastik klip kosong.
Saat ditanya darimana ke dua tersangka mendapatkan barang haram tersebut, Iptu Tri menyebut jika mereka mendapat barang dari seseorang yang bernama Abu.
“Setelah kita telusuri lebih jauh asal barang ternyata dari seseorang lagi yang bernama Abu. Kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Lanjut KBO Reskoba, dalam bertransaksi diberi upah berupa satu poket sabu seberat setengah gram dan uang Rp 100 ribu untuk ongkos bensin..
Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(Idris)
172