Dua Residivis Pembawa Sabu “Nomor Wahid” Ditangkap di Atas Kapal, Dari Tawau Dikirim ke Sulawesi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kerja keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba terus ditunjukan. Meski di tengah pandemi covid-19 pihaknya terus melakukan perburuan terhadap mereka pelaku perusak generasi penerus bangsa.

Dalam perburuan kali ini dua pelaku berinisial AM (42) dan AR (27) berhasil diringkus. Dari tangan keduanya juga polisi mengamankan barang bukti sabu seberat tiga kilogram yang diketahui berasal dari Tawau.

Pengungkapan jaringan narkoba asal Tawau ini berawal dari ada informasi masyarakat yang diterima anggota Polda Kaltim, pada Kamis (11/3) lalu, di mana anggota menerima informasi bahwa ada sabu-sabu yang masuk dari perbatasan Kaltim dan Kaltara menuju Balikpapan.

“Kemudian dari informasi itu anggota kami melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku. Dan ternyata pelaku naik ke kapal KM Kirana dengan tujuan Sulawesi. Jadi sabu ini mau diedarkan di sana,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pada Rabu (17/3).

Mendapati itu, petugas melakukan koordinasi sengan Syahbandar dan nahkoda kapal. Dan kemudian naik ke atas kapal untuk mencari pelaku. Setelah melakukan pencarian polisi akhirnya berhasil menangkap satu pelaku berinisial AM bersama dengan barang bukti sabu.

“Kami pikir mau diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangka naik kapal, dan kita amankan di atas kapal dengan barang bukti dua tas ransel berisi sabu seberat tiga kilogram,” bebernya.

Dari pengungkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan. Dan mendapatkan informasi jika masih ada satu pelaku lagi yang saat itu sama-sama berada di atas kapal.

Irwasda Polda Kaltim besrama Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim didampingi Kabid Humas Polda Kaltim saat menggelar press rilis pengungkapan Nomor wahid.

Pelaku yang dimaksud adalah AR. Ia berhasil lolos dan berlayar dengan Kapal KM Kirana menuju Sulawesi. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Saat Kapal yang ditumpanginya tiba di Pelabuhan Pare-Pare, pada Sabtu (13/3) polisi berhasil meringkusnya.

“Setelah mendapat informasi, kami koordinasi dengan Polres Pare-Pare untuk memeriksa dan behasil mengamankan tersangka kedua berinisial AR di Pelabuhan Pare-Pare dengan barang bukti satu unit handphone,” ujar perwira berpangkat tiga melati di pundak.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AM merupakan warga Nunukan dan AR warga Balikpapan. Bisnis haram ini sudah lama digeluti kedua pelaku. Karena dari catatan kepolsiian mereka tercatat sebagai residivis dengan kasus narkoba.

“Ya, mereka residivis kasus sabu juga. Baru dua bulan keluar dari penjara. Statusnya kurir dan sudah pasti mereka pengguna juga,” tegasnya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, sabu yang diamankan kali ini berbeda dari sabu-sabu yang pernah diamankan sebelumnya. Sabu kali ini dikatakan merupakan kualitas terbaik yang pernah ada dan pernah beredar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ini kualitas terbaik. Jadi kemasannnya agak berbeda dengan yang biasanya bungkus teh hijau,” sebut Rickynaldo.

Hal ini juga berpengaruh dengan harga jualnya yang cukup tinggi di pasaran. Bahkan disebutkan barang haram ini harganya dua kali lipat dari yang pernah diungkap sebelumnya.

“Harganya dua kali lipat. Satu kilonya itu bisa sampai Rp 850 juta, kalau yang biasanya cuma Rp 500-600 juta. Jadi ini sabu nomor wahid,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dan baeang buktinya telah diamankan di Mapolda Kaltim. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(riyan)

103

Leave a Reply

Your email address will not be published.