Dua Tahun Gaji Tak Dibayar, Alat Berat Milik PT Grace Coal Dondang Dikiloin Karyawannya, 35 Orang Ditangkap

Balikpapan, Metrokaltim.com –Sebanyak 35 orang diamankan Tim Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kaltim lantaran terlibat perusakan dan pencurian alat berat milik tambang PT Grace Coal Dondang.

Polisi berpakaian preman langsung menyergap puluhan pelaku yang sedang memotong-motong alat berat milik perusahaan itu di lokasi tambang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu (7/3).

Jimmy (40) beserta 34 rekamnya langsung digelandang ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa waktu lalu kami mendapat laporan dari pihak PT Grace Coal jika alat beratnya dirusak dan dicuri. Berdasarkan laporan itulah kami ungkap kasus ini,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Senin (8/3) siang.

35 pelaku perusakan dan pencurian alat berat milik PT Grace Coal Dondang diamankan di Polda Kaltim.

Dia menjelaskan kasus perusakan dan pencurian ini terjadi lantaran PT Grace Coal Dondang tidak membayar upah karyawannya. Hal ini membuat Jimmy bersama empat karyawan lainnya geram. Mereka lantas mengajak puluhan teman-temannya untuk membongkar sejumlah alat berat milik PT Grace Coal Dondang. “Ya, apa pun alasannya, kalau sampai ada perusakan dan pencurian jelas enggak benar,” terangnya.

Usai dibongkar dan dipotong-potong, besi-besi tersebut dijual kepada penadah besi tua. Kemudian hasilnya dibagi rata. Aksi ini sudah berlangsung sejak Februari lalu. Selain ekskavator, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap truk DT, genset hingga kompresor besar.

Barang bukti yang diamankan Subdit III Jatanras Polda Kaltim dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, sebut Agus, kerugian yang diderita PT Grace Coal diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Namun Jimmy dan teman-temannya baru berhasil meraup 2/3 dari total aset tersebut. “Masing-masing sudah mengantongi sekitar Rp 21 juta,” sebutnya.

Meski 35 orang sudah diamankan, polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka masih berstatus terduga pelaku. Jika hasil pemeriksaan nanti polisi menemukan unsur pidana, Jimmy dan rekan-rekannya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.

“Kami masih punya waktu sampai besok untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” pungkas Agus.

Kepada awak media Jimmy membenarkan keterangan polisi soal motif. Ia nekat merusak dan mencuri barang-barang milik PT Grace Coal Dondang karena kesal gajinya selama hampir dua tahun tidak dibayarkan perusahaan tersebut. “Gaji kami belum dibayar mau dua tahun, posisi kami juga belum di PHK tidak ada kejelasan, kalo saya hitung-hitung hampir Rp 300 juta yang belum dibayar,” aku Jimmy.

Saat ini Jimmy beserta 34 orang rekannya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.

(riyan)

596

Leave a Reply

Your email address will not be published.