Empat Pelajar Terlibat Kasus Curanmor di Bontang, Ditangkap Polisi saat Main Game Online
Bontang, Metrokaltim.com – Meski usianya masih belia, namun perbuatan tiga anak baru gede (ABG) ini tidak main-main. Diusianya yang masih anak-anak, mereka sudah menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bontang. Ketiga ABG itu berinisial SR (16), MI (14) dan AR (17).
Jumat (15/1) lalu, SR, MI dan AR ditangkap tim keposisian gabungan, terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, Polsek Selatan dan Polsek Bontang Utara. Mereka ditangkap di Perumahan Korpri, Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.
“Saat diamankan ketiga tersangka ini tengah bermain game online,” kata Kepala Subbag Humas Polres Bontang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyono, Jumat (16/1).
Selain ketiga ABG itu, polisi juga menangkap MN (18), yang juga terlibat dalam aksi kejahatan ini. MN sendiri ditangkap di Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Dari informasi yang didapatkan, MN merupakan rekan SR, MI dan AR. “Keempatnya (SR, MI, AR dan MN) merupakan pelajar,” beber Suyono.
Sementara itu, dijelaskan Kepala Satuan Reskrim, AKP Makhfud Hidayat, keempat pemuda tanggung itu ditangkap karena terlibat dalam aksi curnamor di beberapa lokasi di Bontang. Setidaknya, polisi mencatat, ada dua lokasi curnamor SR, MI, AR dan MN.
Salah satunya di parkiran Rumah Sakit PKT Bontang, Jalan Okxigen, Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Di rumah sakit ini, keempat ABG itu mencuri satu unit sepeda motor milik korban bernama Asri pada Selasa, 29 Desember 2020.
Selain itu, SR, MI, AR dan MN juga mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Jalan Urip Sumaharjo, Bontang Lestari. Kendaraan tersebut milik korban Norma Yunita. Tak terima sepeda motornya hilang, para korban melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari laporan inilah kasus ini terungkap.
“Dalam keterangannya, para tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” jelas Makhfud.
Akibat perbuatannya, MN meringkuk di sel tahanan Markas Polres Bontang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara. Sedangkan SR, MI dan AR, mengingat usianya masih di bawah umur, akan dilakukan proses peradilan anak.
( sur/ ryan )
