Menunggu Pembangunan Lanjutan Bandara Paser, Pemkab Diminta Rampungkan Hibah ke Kemenhub

Tana Paser, Metrokaltim.com – Pembangunan bandar udara di Kabupaten Paser yang sebelumnya sempat terhenti beberapa tahun lalu. Namun hingga 2021 pun belum diketahui kapan pembangunan akan kembali dilanjutkan.

Bandara dibangun di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot. Rencananya akan diambil alih pemerintah pusat. Namun sebelum pembangunan dilanjutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser harus melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan usulan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

“Sudah sekian lama proses pengusulannya kami lakukan ke Kementerian Perhubungan. Bahkan, satu tahun terakhir ini lebih banyak menunggu proses yang dilakukan bidang aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah.

Untuk bandara tersebut dapat dianggarkan melalui Kementerian Perhubungan, dikatakan Inayatullah, terlebih dahulu harus dilakukan hibah. Namun proses hibah masih dilakukan oleh pihak BPKAD.

“Padahal surat kami ke bupati cq (Casu Quo, Latin, Red) kepala BPKAD terhitung sejak Januari 2020. Namun sampai dengan sekarang, kami masih menunggu perkembangannya,” sambungnya.

Dari intensnya berkomunikasi dengan pihak BPKAD, dan melalui proses yang panjang. Bahkan, informasi yang dia dengar, jika memenuhi kreteria sekian miliar, itu harus persetujuan DPRD sebelum dihibahkan ke Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah.

“Itu bidang aset yang menilai. (Kriteria) diatas Rp 5 miliar. Kalau mengacu 40 persen (proses pembangunan bandara) mencapai 40 miliar. Tapi kan kalau aset (BPKAD) ada nilai susutnya, itu nilai akhir pada saat putus kontrak 2014 lalu,” tutur Inayatullah.

Jika proses administrasi hibahnya rampung, berlanjut penyerahan ke Kementerian Perhubungan dan menggucurkan anggaran untuk pembangunan lanjutan. Bandara Paser telah dimasukkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandaraudaraan Nasional sebagai syarat utama pembangunan bandara baru.

“Bandara (Paser) ini sudah tercatat di dalam rencana induk pengembangan bandara se-Indonesia. Tinggal menunggu resmi penghibahannya, supaya itu menjadi aset mereka (Kementerian Perhubungan),” sebut dia.

Ditegaskan Inayatullah, jika pembebasan lahan telah rampung. Bahkan, jauh sebelum bandara itu dibangun. “Proses pembebasan lahan dulu, setelah bebas, baru bandara itu dibangun. Cuma sayangnya pembangunan kala itu tersendat, dan akhirnya terputus,” terang Inayatullah.

Menargetkan proses hibah pada APBD Murni, dan belum kelar, dikatakan Inayatullah jika telah telambat. “Paling tidak kita berharap paling cepat di APBD Perubahan 2021. Target akhir Januari ini sudah selesai selesai hibah aset ini,” harap dia.

Rencana awal bandara dengan landasan pacu sepanjang 1.800 meter dan luas mencapai 250 hektare tersebut akan masuk dalam 20 bandara terbesar di Indonesia.

“Kondisi yang ada sudah dilaksanakan sekarang oleh pemda, hitungan terakhir mencapai 40 persen, baik sisi udara, darat (terminal) secara keseluruhan,” pungkasnya.

Diketahui, pembangunan Bandara Paser dibangun pada 2013 dan terhenti 2015 lalu. Karena tersandung masalah korupsi. Sehingga pembangunannya tidak bisa dilanjutkan karena tersangkut hukum.

(sya/riyan)

154

Leave a Reply

Your email address will not be published.