Forkopimda Balikpapan Sidak Parsel Didua Swalayan, Tidak Ditemukan Barang Kadaluwarsa

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui unsur Forkopimda Balikpapan melakukan pengecekan (Sidak) parsel dan barang kadaluwarsa (tanggal expired) ke dua lokasi swalayan yakni Toko Susana Klandasan Ulu dan Swalayan Maxi di Jalan MT Haryono, Kamis (28/4/2022) siang.

Usai pengecekan, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, kegiatan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum dikonsumsi masyarakat Balikpapan. Ini merupakan kegiatan bersama forkompinda guna menjaga kesehatan masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang layak, dimana dalam kegiatannya pihaknya tidak ada menemukan produk yang expired.

“Alhamdulillah dalam sidak hari ini kami tidak menemukan produk yang kedaluwarsa, Terimakasih atas semua dukungan, swalayan, supermarket,” ucap Rahmad didepan awak media, Kamis (28/4).

Dirinya juga meminta agar masyarakat yang berbelanja untuk sama-sama berhati-hati saat membeli barang. Dia meminta agar masyarakat teliti terlebih dahulu saat membeli produk.

“Intinya masyarakat sebelum membeli produk diteliti dulu, dilihat dulu tanggal kadaluarsa. Itu yang paling penting dan itu juga yang harus diingatkan kepada masyarakat,” akunya.

Selain mengecek barang expired, tim forkopimda juga menemukan barang minuman keras (miras) di Toko Susana Baru, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Sehingga ia mengintruksikan Dinas Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap izin penjualannya.

“Jadi sudah dicek ternyata ada izinya, yang tidak boleh itu mengecerkan. Kami imbau pemilik toko untuk tidak memajang seperti itu, karena menggangu ketertiban umum serta mengganggu pemandangan,” ungkapnya. (Mys/ Ries).

429

Leave a Reply

Your email address will not be published.