Fraksi DPRD Sepakati Adanya Pasal Tambahan Tentang Bencana
Balikpapan, Metrokaltim.com – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum, tinggal selangkah lagi disahkan.
Terkait dengan perubahan Perda ketertiban umum, fraksi-fraksi DPRD kota Balikpapan memberikan pandangannya terhadap Wali Kota Balikpapan, dalam rapat paripurna pada Kamis (18/2).
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, ini atas inisiatif DPRD, maka dalam tata tertib DPRD itu ada dua tingkat pembahasan, antaranya pandangan fraksi atas penanganan covid-19 di Balikpapan, hingga satu tahap lagi baru dilakukan kesepakatan.
“Dan yang paling penting di lima kali pembahasan sudah hampir disepakati poin-poin sosial, bahkan fraksi-fraksi sudah sepakat dengan pasal-pasal tambahan,” ujar Syukri Wahid.
Lanjutnya, untuk pasal tambahannya adalah penyelengaraan ketertiban bencana, yang mana ini merupakan pasal besar tentang bencana, pra bencana, bencana sosial maupun bencana alam.
“Sementara untuk covid-19 masuk dalam kategori bencana non alam. Termasuk dengan undang-undang karantina tentang penatalaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat,” ucap Syukri.
Bahkan untuk jumlah besaran dendanya pun juga sudah disepakati. Adapun untuk sanksi penyediaan masker dalam Perda akan dihapus, pasalnya bukan saatnya lagi sekarang untuk mengedukasi, sehingga kategori sanksi ada dua yaitu sangsi kerja sosial atau denda.
“Besarannya paling tinggi bagi kafe menengah keatas itu kalau membuka denda Rp1 juta, kalau tidak pakai masker denda Rp 100 ribu, angkanya sama seperti dengan perwali, tapi ada angka yang kita tambahkan. Contohnya kategori perkantoran kalau di perwali tidak menerapkan prokes cuma Rp 100 ribu, di Perda kami kasih denda Rp 1 juta untuk perkantoran. Termasuk bagi UMKM kebawah dendanya Rp 300 ribu, kalau kafe besar Rp 750 ribu,” tutupnya.
(Mys/riyan)
166