Fraksi DPRD Usulkan Tenaga Kerja Lokal 75 Persen Untuk Perusahaan di Balikpapan

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Dan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Balikpapan terhadap nota penjelasan walikota atas Raperda Balikpapan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan, dan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.

Usai Paripurna, Wakil Ketua Subari menjelaskan, bahwa masing-masing fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap pertanggungjawaban APBD 2022, namun yang menjadi sorotan masih terkait dengan permasalahan pekerjaan proyek DAS Ampal.

“Karena sampai saat ini pekerjaan itu belum kunjung selesai,” ucap Subari kepada awak media, Senin (19/6/2023).

Namun yang disoroti teman-teman fraksi DPRD terkait dengan pelaksanaan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Sementara hal lain mengenai masalah sarana dan prasarana sekolah yang belum berimbang, dan mengenai kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal.

Bahkan DPRD berencana akan melakukan revisi perda untuk dapat mengakomodir tenaga lokal sebanyak 75 persen.

“Tujuannya untuk menguatkan warga kota Balikpapan, khususnya para pekerja untuk mendapat pekerjaan yang layak di Balikpapan,” jelasnya. (mys/ries)

153

Leave a Reply

Your email address will not be published.