Komisi III DPRD Sidak Galian C Eks Hotel Tirta yang Tak Berizin

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Komisi III DPRD kota Balikpapan melaksanakan kunjungan lapangan ke kawasan exs Hotel Tirta terkait dengan galian C (pengupasan lahan) yang tidak memiliki izin.

Usai kunjungan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Fadliannoor menjelaskan, bahwa dalam kunjungan ini hanya beberapa OPD yang hadir yakni Dishub, Perizinan dan kecamatan, sedangkan pemilik lahan, lurah, Satpol PP dan DLH tidak hadir. Sedangkan mereka yang berhubungan langsung dengan masalah ini.

“Seperti DLH terkait dengan galian C, Satpol PP soal pengawasan tetapi tidak ada yang hadir kami undang, termasuk pemilik lahan,” ucap Fadliannoor kepada awak media, Kamis (22/12/2022).

Dikatakan, kunjungan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima DPRD. Apalagi pihak Perizinan mengatakan bahwa ini tidak memiliki izin, sehingga DPRD akan memanggil pihak terkait untuk melakukan RDP.

“Jika pemanggilan tidak juga dihadiri, maka kita serahkan prosesnya melalui hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, karena kapasitas DPRD sebagai fungsi pengawasan, terkait administrasi dan lainnya silakan ke ahli hukum. Karena ada OPD yang harus menjalankan tugas dan fungsinya.

Ditanya perihal ganti rugi lahan, ia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah nominal ganti ruginya. Tetapi itu dari pihak yang bersangkutan dan pemilik lahan, karena tidak bisa diintervensi.

“Hanya saja komisi III mengaku kecewa dengan OPD yang tidak hadir memenuhi undangan kami,” ujarnya.

Bahkan melalui pemberitaan yang diketahui, jika lahan ini sudah dalam penyelidikan Polda Kaltim. DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasannya.

Untuk eks Hotel Tirta ini sendiri sudah cukup lama mangkrak, tetapi untuk operasi galian C ini menurutnya sudah cukup lama, apalagi lokasi lahan sudah terlihat habis.

“Artinya pemerintah sangat lemah dalam fungsi pengawasannya, seperti Satpol PP yang bertugas sebagai pengawasan sesuai Perda,” tuturnya. (mys/ries)

112

Leave a Reply

Your email address will not be published.