Ganja Kering Seberat 1,9 Kg Dibakar Dihadapan Pemiliknya di Mapolda Kaltim

Balikpapan, Metro Kaltim – Polisi menggelar pemusnahan ganja kering seberat 1.913 gram bruto atau setara 1,9 kilogram (kg) dibakar di Mapolda Kaltim, Selasa (10/3). Narkotika golongan I itu milik dua bandar narkoba asal Balikpapan, Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa mengatakan, ganja ini merupakan pengungkap yang terjadi November 2019. Saat itu, pihaknya Heru dan Ebi di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah.

“Di tangan Heru kami mengamankan 1 kilogram ganja. Sedangkan di tangan Ebi kami mengamankan 900 gram ganja,” katanya dalam siaran pers yang diterima media ini.

Kini Heru dan Ebi telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” sebut Musliadi.

Barang bukti ganja kering dimusnahkan dengancara dibakar.

Musliadi pun membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Heru dan Ebi. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka itu mendapatkan ganja dar Medan. Oleh pemilik awal, barang haram itu dikirmkan melalui jasa pengiriman barang.

Namun belum diketahui siapa pemilik awal ganja tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Hanya saja, Musliadi menegaskan, Heru dan Ebi adalah seorang bandar karena perannya adalah pengendali sekaligus pengedar ganja di dalam dan luar Balikpapan.

“Jadi mereka bisa dikatakan bandar. Karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” beber perwira melati dua itu.

Kini, penyidikan kasus ganja tersebut telah hampir rampung di kepolisian. Namun, sebelum kasus ini bergulir di persidangan, Polda Kaltim memusnahkan narkoba jenis tanaman itu, pada Selasa (10/3). Pemusnahan ini sesuai amanat Undang-undang RI.

Awalnya, ganja kering seberat 1,9 kg itu dimasukan ke dalam sebuah tong besi. Disakasikan langsung oleh Heru dan Ebi, polisi lalu membakar ganja tersebut hingga menjadi abu. “Pemusnahan sudah berjalan lancar. Setelah ini kami lengkapi berkas-berkasnya untuk kemudian disidangkan,” tandas Musliadi.

(sur/riyan)

149

Leave a Reply

Your email address will not be published.