Polisi Ringkus Pencuri Sarang Walet di Samarinda

Samainda, Metrokaltim.com – Tim Macan Borneo Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet. Dua pria berinsial AD dan AS diringkus polisi dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan, pihaknya meringkus AD dan AS saat melakukan pencurian sarang burung walet di kawasan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada Minggu (8/3), sekira pukul 05.30. Terungkapnya kasus berkat laporan cepat warga.

“Lokasi sarang burung ini milik saudara Aseng,” kata Damus mengutip dari laman poldakaltim.com, Selasa (10/3).

Di tangan AD dan AS, lanjut dia, Tim Macan Borneo mengamankan plastik merah berisikan sarang burung walet seberat 0,5 kilogram. Barang ini diduga kuat dicuri kedua kawanan itu di sarang burung walet milik Aseng.

Selain itu, tim juga mengamankan satu buah parang, satu buah kampak, satu buah palu dan satu buah linggis kecil milik AD dan AS. Kini mereka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sanarinda. Mereka terancam hukum tujuh tahun penjara.

“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tukas perwira melati satu di pundak itu.

(sur/riyan)

184

Leave a Reply

Your email address will not be published.