Gara-gara Tak Mau Bayar Utang, Pria Ini Ditidong Sajam dan Disekap
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana saat menunjukan sajam beserta kedua tersangkanya.
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan meringkus dua pemuda Balikpapan, Yusuf Syahroni (26) dan Adelian Tegris (21). Mereka ditangkap karena melakukan aksi penyekapan dan memiliki senjata tajam (sajam) jenis badik.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana menceritakan kronologis kejadian ini. Pada Selasa (12/11), sekira pukul 17.00 Wita, Yusuf dan Adelian mendatangi korbannya, Ibnu, di sebuah guest house di Kelurahan Gunung Bahagia, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan.
Di sana mereka hendak menagih utang kepada Ibnu. Adapun uang yang ditagih senilai Rp 900 ribu. Saat menjumpai korbannya, Yusuf dan Adelian sama-sama mengantongi badik sempanjang 50 sentimeter.
Namun saat bertemu, Ibnu tak memiliki uang. Dia pun tak mampu melunasi utangnya. Hal ini membuat Yusuf dan Adelian geram. Mereka pun menodongkan badik ke arah Ibnu. Bahkan mereka juga menyekap Ibnu di sebuah kamar guest house hingga malam menjelang.
Aksi penyekapan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Balikpapan Selatan. mendapat laporan, petugas kepolisian bergerak cepat medatangi lokasi kejadian.
“Kami mendapat laporan adanya penyekapan di gues house tersebut, anggota kami kemudian mendatangi dan melakukan pengecekan,” kata kapolsek kepada wartawan, Kamis (14/11).
Baca Juga: Dua Pria Balikpapan Masuk Sel, Gara-Gara Nagih Utang Bawa Sajam
Setibanya di sana, petugas langsung melakukan penggerebakan. Di saat ini salah satu tersangka membuang badiknya ke bawah kolong tempat tidur. Namun upaya menghilangkan jejak ini terciduk oleh petugas.
“Saat digeledah di bawah kolong ranjang ditemukan sebilah badik warna coklat tua yang berasal dari tangan tersangka YS. Dan dipinggang pelaku AT ditemukan sebilah badik coklat muda,” ungkap Juffri.
Setelah itu Yusuf dan Adelian digelandang petugas ke Mapolsek Balikpapan Selatan. Di sana kedua tersangka yang sama-sama tinggal di Jalan Sungai Ampal Gang Damai RT 67 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, itu dijebloskan ke penjara.
“Tersangka kami kenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukas perwira melati satu di pundak itu.
Kepada awak media, Yusuf mebenarkan, ia bersama Adelian membawa badik dan menakut-nakuti Ibnu. Diakuinya, Ibnu merupakan temannya sendiri. “Iya, dia masih teman juga. Bawa badik buat jaga-jaga diri saja, Pak,” singkatnya di kantor polisi.
Sementara itu, Adelian mengatakan, dua bulan lalu korban meminjam uang Rp 900 ribu kepada dirinya. Namun sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan. Hal inilah yang menyulut emosi kedua tersangka.
“Saya mau menagih saja, dikasih tau sama resepsionis jika dia ada di gues house itu, makanya kami ke sana,” timpalnya.
(sur/riyan)
176