Gegara Kekasih Dijodohin, Penyebar Foto Bugil Pacar Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Balikpapan, Metrokaltim.com – Patah hati karena ditinggali pujaan hati boleh-boleh saja. Tapi jangan juga terlalu berlebihan sampai harus menyebarkan aib kekasih ke publik. Karena itu bisa mencelakaan diri Anda.

Seperti yang dialami seorang pemuda berinisial AA (21), warga Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Sakit hati karena kekasihnya dijodohi dengan pria lain, AA nekat menyebarkan foto bugil sang kekasih ke media sosial (medsos). Tak ayal, AA kini tidur di balik jeruji besi.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, kekasih AA sekaligus korban dalam kasus ini berinisial JI (21). JI dan AA sudah melangsungkan hubungan asmara lebih-kurang setahun. Selama waktu tersebut, mereka pernah melakukan hubungan intim. Aksi ini kemudian didokumentasikan AA ke dalam sebuah video.

Namun, beberapa bulan lalu, hubungan mereka kandas. Belakangan AA mengetahui jika hancurnnya jalinan asmara ini karena JI telah dojodohkan orangtuanya dengan pria lain. AA pun murka mengetahui hal tersebut.

Dia lantas meluapkan kekesalannya dengan memanfaatkan video mesum dirinya dengan JI. Bagian ketika JI bugil di-screenshot AA. Pada September 2020, foto tersebut disebar AA di media sosial menggunakan akun Facebook JI. Sebab, AA telah mengetahui password akun Facebook JI.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi, melalui Kepala Unit Tindak Pidanan Tertentu (Tipidter) dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Inspektur Polisi Satu Noval Forestiawan.

Tersangka AA saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

“Tersangka (AA) sempat mengirimkan tangkap layar telanjang dada korban (JI) kepada teman melalui pesan Facebook,” kata Noval kepada awak media, Selasa (15/12) sore.

Bukan hanya di Facebook, AA juga menyebarkan foto bugil JI di medsos lainnya. Hal tersebut diketahui berdasarkan barang bukti yang disita polisi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan salinan foto bugil korban yang diposting AA di akun Instagram JI.

Selain itu polisi juga mengamankan salinan video mesum yang dikirim AA ke temen SI, satu unit handphone berisi video bugil AA dan JI dan salinan postingan foto bugil JI di akun Facebook.

Mengetahui foto bugilnya disebar membuat JI geram. Ia lantas melaporkan AA ke Polresta Balikpapan. Mendapat laoran tersebut, Unit Tipidter menangkap AA di rumahnya pada Jumat, 27 November lalu. Noval pun membenarkan motif kasus ini karena AA sakit hati dengan JI.

“Jadi untuk motif karena tersangka merasa sakit hati, lantaran kekasihnya atau mantan kekasihnya akan dijodohkan dengan orang lain,” ungkap perwira balok dua itu.

Akibat perbutannya, kini AA mendekam di sel tahanan Markas Polresta Balikpapa. Polisi menjerat pria 21 tahun itu dengan pasal berlapis. Yakni UURI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UURI 44/2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta.

(sur/riyan)

117

Leave a Reply

Your email address will not be published.