Geger, Ditresnarkoba Polda Kaltim Ungkap Sabu 1 Kg, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Subdirektorat (Subdit) 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial I-D di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pemeriksaan terhadap I-D dilakukan untuk mengetahui keberadaan sisa barang bukti narkotika yang diduga masih dimilikinya.
“Benar, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemeriksaan terhadap saudara I-D untuk mengetahui keberadaan barang miliknya,” ujar Romylus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sabu dengan jumlah sekitar 1 kilogram. Tim penyidik Subdit 1 kemudian berkoordinasi dengan tim operasional untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju Kota Samarinda guna melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti.
Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, barang bukti narkotika jenis sabu milik I-D ditemukan di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim operasional Subdit 1 kemudian melakukan pengamanan lokasi dan pengawasan terhadap barang bukti tersebut.
Sementara itu, tim penyidik berkoordinasi untuk membawa ID dari Lapas Kelas IIA Balikpapan ke Samarinda guna memastikan keberadaan barang yang dimaksud.
Pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, tim penyidik yang didampingi petugas lapas tiba di Samarinda dengan membawa ID.
Selanjutnya, petugas bersama-sama menyaksikan I-D mengambil dan membuka bungkusan plastik berwarna hitam. Di dalamnya ditemukan satu bungkusan padat berwarna biru yang dikemas dengan cara dipres dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah proses pengambilan dan pembukaan barang bukti selesai, tim kembali ke Balikpapan. I-D dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan barang bukti sabu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.
Penulis; Ries
Editor: Alfa
86
