Subuh-Subuh Digerebek Polisi, Pria di Manggar Kedapatan Simpan 6 Paket Sabu

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur mengamankan seorang pria berinisial ZL, warga Jalan Mulawarman, Manggar Indah Nomor 138, RT 028, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, sekitar pukul 05.00 Wita. Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Baitul Makmur RT 59, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Chusen.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pria tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan enam paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor total 11,7 gram. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang diletakkan di dalam toples merek Sealleys di ruang dapur rumah terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Julak. Namun, informasi mengenai identitas dan keberadaan orang yang disebutkan tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Setelah penemuan barang bukti, petugas membawa ZL beserta barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika ke Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 11,7 gram, satu kotak rokok merek Gudang Garam, serta satu toples merek Sealleys yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ZL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Ries

Editor; Alfa

104

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *