Gelar Perkara Khusus di Polda Kaltim: Kuasa Hukum Irma Suryani Bantah Tuduhan Pemerasan dan Pencemaran
Irma Suryani bersama kuasa hukum hadiri gelar perkara khusus di Polda Kaltim,
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasus yang melibatkan Irma Suryani dengan Hasanuddin Mas’ud dan istrinya Nurfadiah kembali berlanjut di Polda Kaltim. Irma kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pasangan tersebut.
Sebelumnya, Irma melaporkan Hasanuddin dan Nurfadiah terkait dugaan kasus cek kosong senilai Rp 2,7 miliar. Namun, laporan tersebut mendapat tanggapan balik dari Hasanuddin yang melaporkan Irma atas tuduhan pemerasan dan pencemaran. Pada hari Senin (9/12), Irma bersama kuasa hukumnya hadir dalam gelar perkara khusus di Polda Kaltim, Balikpapan.
Kuasa Hukum Irma, Jumintar Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor. “Tahap berikutnya akan dilanjutkan tanpa kehadiran kami, karena posisi kami sebagai terlapor sudah selesai,” ujarnya.
Jumintar juga menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang dituduhkan. Pelapor menuduh Irma melanggar Pasal 368 dan 369 KUHP terkait pemerasan dan pencemaran nama baik, namun menurutnya, tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Semua bukti yang ada, seperti cek kosong yang diserahkan pada tahun 2016 dan BPKB yang diserahkan pada 2018, dikuasai oleh klien kami. Ini merupakan jaminan yang diserahkan langsung oleh pelapor, Nurfadiah,” jelasnya.
Jumintar menambahkan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim pelapor tentang pemaksaan terhadap pengambilan barang berharga seperti BPKB, SHM, dan cek kosong. Semua barang tersebut, katanya, diserahkan langsung oleh pelapor.
Kuasa Hukum Lainnya, Doan Napitupulu, menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pelapor hanya berupa asumsi tanpa dukungan fakta yang kuat. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya meminta bukti yang lebih konkret, namun hanya ada saksi dari petugas sekuriti yang disebutkan oleh pelapor. Doan meragukan kesaksian sekuriti tersebut karena menurutnya, laporan terkait perampasan baru dilaporkan pada tahun 2020, meskipun kejadian yang disebutkan terjadi jauh sebelumnya.
“Kami menilai laporan ini sudah sangat kadaluwarsa, dan kami melihat ini sebagai upaya untuk menutupi utang yang seharusnya dipenuhi oleh pelapor,” ungkap Doan.
Dia juga mengkritik klaim pelapor terkait tanda tangan yang dianggap tidak identik. Pihak Bank Indonesia, melalui hasil laboratorium kriminalistik, membenarkan bahwa tanda tangan tersebut adalah asli. Doan juga menambahkan bahwa jika ada pihak yang memalsukan dokumen, itu justru adalah pelapor, Nurfadiah.
Dalam kesempatan tersebut, Doan menyayangkan adanya rekomendasi dari Karwasidik Mabes Polri yang menyatakan bahwa status Irma harus ditingkatkan menjadi tersangka. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak didasarkan pada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tepat.
“Kami merasa ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini, karena kasus klien kami dihentikan pada Desember 2021, sementara laporan ini baru muncul pada tahun 2020,” tambahnya.
Doan menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan terbaru terkait dugaan pemalsuan cek yang melibatkan Nurfadiah dan Hasanuddin Mas’ud.
Masalah yang melibatkan Irma dengan Hasanuddin dan Nurfadiah berawal dari bisnis kerja sama dalam distribusi BBM solar. Pasangan ini diduga menerima sokongan dana sebesar Rp 2,7 miliar dan sepakat untuk membagi keuntungan sebesar 40%. Namun, masalah muncul ketika uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Nurfadiah dikabarkan memberikan cek, namun cek tersebut kemudian diklaim oleh Irma sebagai cek kosong. Hal ini memicu laporan ke Polres Samarinda, meskipun pada Desember 2021 kasus tersebut dihentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penulis: Ries
Editor: Alfa
674
