Hanya Butuh Waktu Satu Jam, Pelaku Curanmor di Bontang Selatan Diciduk
Bontang, Metrokaltim.com – Kejelian dan keuletan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dalam mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Rabu (8/7), akhirnya membuahkan hasil.
Hanya membutuhkan waktu satu jam Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap pelaku yang mengaku bernama APW (18) warga Jalan KS Tubun Gang Kerapu 4 RT 16 Kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Peristiwa pencurian motor itu terjadi saat korban Baharuddin memarkirkan sepeda motor di depan rumahnya di Jalan Bandeng II RT 022 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang dengan kunci masih menempel, dengan maksud hendak membuang air kecil. Lantas saat korban keluar rumah sepeda motor merk Honda jenis scoopy warna hitam KT 4088 QB yang diparkir di depan rumah itu sudah lenyap.
“Korban parkirkan motornya sebentar saja di depan rumahnya, katanya korban kebelet buang air kecil, posisi kubci motor masih menempel,” terang Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 18 juta, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontang Selatan. Setelah menerima laporan tersebut Tim Rajawali bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Hal inimpun dibenarkan oleh Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo, di mana anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.
AKP Hendro menjelaskan, saat anggotanya sedang tugas piket penjagaan dan piket Reskrim Polsek Bontang Selatan menerima laporan masyarakat adanya kejadian curanmor, kemudian menginformasikan kepada seluruh jajaran di lapangan melalui HT (Handy Talky) adanya kejadian tersebut.
“Saat itu juga Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menyebar dan mencari kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana yang dilaporkan. Tepat jam 17.00 Wita di pintu masuk BTN KCY Jalan Ir H Juanda Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan menemukan seorang laki-laki yang mengendarai kendaraan sepeda motor dengan ciri-ciri persis yang diinformasi Polsek Bontang Selatan dan langsung diamankan,” beber Hendro.
Usai ditangkap petugas langsung membawanya ke Polsek Bontang Selatan, dan dalam keterangannya pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
Kapolsek menjelaskan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Bontang Selatan dan masih dalam pengembangan. “Kami menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(riyan)
146