Iman : Pemerintah dan Pertamina Harus Kaji Ulang Pom Mini, Agar Bisa Berjualan Sesuai Aturan dan Regulasi

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk melegalkan keberadaan pom mini.

Rencana untuk melegalkan pom mini tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, yang berisi tentang regulasi keberadaan pom mini.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, SE tersebut harus disinkronisasikan dengan regulasi yang sudah ada.

“Harusnya objek izin itu disinergikan dengan Pemerintah Pusat. Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk pom mini dan diatur jaraknya. Akan tetapi selama ini los aja, artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkonektivitas. Mungkin itu yang perlu dibenahi,” ucapnya kepada awak media, Kamis (12/12/2023).

Menurutnya, masyarakat yang memiliki pom mini bisa juga untuk tetap berusaha karena mengikuti regulasi, dan pemerintah juga tidak menjadi hambatan bagi mereka.

Kemudian sama halnya dengan di jalan protokol sesuai aturan memang tidak boleh lagi menambah Pom Mini.

“Berdasarkan informasi, ada regulasi bahwa pom mini tidak boleh lagi membeli kepada pengetap,” ujarnya.

Lanjutnya, tentu hal ini juga harus dikaji kembali regulasinya seperti apa. Karena sepengetahuannya, BBM subsidi dari Pertamina langsung ke setiap SPBU di Balikpapan.

“Jadi Pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik, agar pom mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada. Yang jelas kondisi ini harus difasilitasi oleh pihak terkait sehingga masalah ini tidak berkepanjangan,” tuturnya. (mys/ries)

416

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.