Ingat! Kaltim Steril Kembali Diterapkan, Warung Hanya Layani Take Away, Makan di Tempat Ada Hari Tertentu

Tana Paser, Metrokaltim.com – Penerapan Kaltim Steril sesuai instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor. Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid-19, kembali bakal dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu (13-14/2) mendatang.

Hal itu dipastikan, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Satuan Petugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19 melakukan rapat evaluasi Kaltim Steril di Kantor Bupati, Rabu (10/2) siang.

“Intinya, menindaklanjuti instruksi gubernur kedalam instruksi bupati Paser. Tentu ada penyesuaian-penyesuaian yang akan kami tuangkan dalam intruksi itu, dan atas kesepakatan bersama,” kata Pimpinan Rapat, Ina Rosana.

Setidaknya ada beberapa kesepakatan.Salah satunya, bagaimans aktivitas perekonomian tetap berjalan, namun dengan catatan. Seperti warung makan atau usaha sejenisnya, tak diperkenankan melayani untuk makan di tempat.

Ilustrasi warung makan yang memasang pengumuman tidak melayani makan di tempat.

“Ya untuk Sabtu – Minggu nanti, rumah makan bisanya take away (bungkus, Red). Tidak ada makan di tempat,” tegas Ina yang juga menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkab Paser.

Namun untuk Senin hingga Jumat, barulah diperbolehkan makan di tempat. Tetapi harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes), serta kapasitas pembeli hanya 50 persen dan hanya beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Akhir pekan nanti, penyemprotan disinfektan tetap dilakukan. Dan menyasar pasar hingga ruang publik. Terkait dengan pedagang di pasar, jika telah dilaksanakan penyemprotan disinfektan, dikatakan Ina dapat kembali berjualan kembali. Namun wajib memperhatikan penerapan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas (5M).

“Misalnya di Pasar Senaken dan Plaza Kandilo, setelah penyemprotan bisa beraktivitas normal kembali. Namun dengan pengetatan 5M itu,” pungkasnya.

Sekadar diketahui itu, rapat evaluasi dihadiri Wakil Bupati Paser, H Kaharuddin, Dandim 0904/Tng, Letkol Czi Widya Wijanarko, S.Sos, M.Tr (Han), Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto, SIK, Ketua DPRD, Hendra Wahyudi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paser, Juli Hartono, Ketua DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para asisten dan staf ahli.

(sya/riyan)

95

Leave a Reply

Your email address will not be published.