Inginkan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Merata, Pansus I Godok Raperda CSR Jadi Perda
Tana Paser, Metrokaltim.com – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Corporate Social Responsibility (CSR) tengah digodok Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser menjadi perda pada tahun ini.
“Ini bagaimana mengenai tanggungjawab sosial perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser akan lingkungan,” kata Ketua Pansus I DPRD Paser, Abdul Aziz, Rabu (7/4).
Terkait Raperda CSR itu, dikatakan Abdul Aziz jika telah pernah diajukan pada 2014 silam. Dimana kalau itu banyak perubahan dengan regulasi ditingkat pusat yan keterkaitan. Sehingga dirasa perlu dilakukan pengkajian ulang.
“Dengan adanya review (kajian) ini, maka kami dari Pansus I ingin bersinergi dengan para stakeholder yang ada di Kabupaten Paser,” sebut Politisi Golkar ini.
Sehingga perda yang diusulkan itu betul-betul merupakan payung hukum terhadap CSR perusahaan. Karena raperda yang dibahas menyangkut pembagian antara kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan jika disahkan nantinya, bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan aturan pemerintah, dimana tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat Kabupaten Paser, supaya CSR dilaksanakan oleh perusahan tepat sasaran.
“Keinginan kami, perda (jika disahkan) benar-benar ditaati oleh perusahaan. Kesimpulan yang kami buat perda itu bersama-sama harus ada ketegasan,” tegas Aziz.
Dan CSR perusahaan dalam raperda itu, menegaskan bantuan atau tanggungjawab sosial tak hanya menyasar lingkungan sekitar perusahaan saja. Namun wilayah yang jauh dari perusahaan, selama masih di Kabupaten Paser bisa mendapatkan CSR.
“Bagaimana dana CSR ini tak hanya diperuntukkan bagi lingkungan ring satu, dua dan tiga saja. Kami juga ingin desa-desa yang ada di Kabupaten Paser ini merasakan CSR. Ya disesuaikan saja, tak mesti sama dengan ring 1, karena berdampak langsung. Itu yang perlu kamu tegaskan,” pungkasnya.
(adv/sya/riyan)
179