Ini 11 Ruas Jalan Utama di Balikpapan yang Dilakukan Penyekatan Selama PPKM Darurat
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan surat edaran terbaru tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota, dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat untuk pengendalian penyebaran covid-19 du Balikpapan.
Dalam surat nomor: 300/2735/Pem disebutkan ada 11 ruas jalan utama pada 17 titik lokasi yang ditutup sementara dari yang sebelumnya hanya lima.
Ruas jalan utama yang ditutup di Kota Balikpapan diperluas selama Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Setelah kita evaluasi dan hasil pemantauan Forkopimda di lapangan, ada titik ruas jalan lain yang kita tutup,” ungkap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Lokasi penyekatan yaitu, Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak), dan Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gn. Malang).
Kemudian Jalan MT Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika), Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama), Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru), juga Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal).
Selanjutnya, Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur), Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome), Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome), serta Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT Haryono dan Simpang Grand City KM 7).
Pengaturan waktu penutupan jalan terbatas tersebut, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita. Namun ada pengecualian untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid-19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan dan PMI.
Jasa antar jemput makanan daring (online), pelayanan pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, jurnalis dan advocat dengan ID card.
Selain itu, angkutan uang kartal, karyawan yang bekerja shift malam hari dengan surat tugas, keperluan berobat, Mengurus keluarga meninggal/sakit meras serta distribusi sembilan bahan pokok dan penyaluran BBM/Gas.
(riyan)
162